https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PP INI Ajak Anggota Tetap Solid jelang Kongres Semarang

Mutiul Alim | Kamis, 08/10/2026 13:34 WIB



PP INI meminta seluruh anggota tetap tenang dan solid di tengah dinamika hukum, menjelang pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Semarang Pernyataan pers Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama jajaran Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia di seluruh Indonesia meminta seluruh anggota tetap tenang dan solid di tengah dinamika hukum, menjelang pelaksanaan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pernyataan resmi pada Rabu (7/10), PP INI menekankan pentingnya menjaga Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi profesi notaris di Indonesia, serta mengimbau seluruh anggota tidak terprovokasi oleh berbagai dinamika yang terjadi.

Ketua Umum PP Ikatan Notaris Indonesia, Irfan Ardiansyah, bersama Sekretaris Umum Amriyati Amin, mengastakan bahwa seluruh anggota perlu mengedepankan ketenangan dan persatuan organisasi. Seluruh notaris juga diminta tetap menjalankan aktivitas organisasi sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan perkumpulan.

Baca juga :
Ada Polemik Hukum, Ketum PP INI Pastikan Kongres Tetap Digelar

"Seluruh anggota diminta tetap tenang, solid, dan menjaga keutuhan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi notaris di Indonesia," kata Irfan.

PP Ikatan Notaris Indonesia dan para ketua pengurus wilayah menegaskan bahwa kedudukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal organisasi profesi notaris memiliki landasan hukum yang kuat. Landasan tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Selain itu, pernyataan tersebut juga menyebut adanya Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 serta keputusan dari Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait perubahan kepengurusan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.

Dalam pernyataan yang disampaikan, disebutkan pula Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-000071.AH.01.08 Tahun 2025 terkait perubahan kepengurusan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiansyah.

PP INI menilai berbagai keputusan dan proses hukum yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak boleh ditafsirkan secara parsial.

Terkait adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026, PP INI menegaskan bahwa organisasi menghormati seluruh putusan pengadilan dan proses hukum yang berlaku. Namun demikian, jajaran pengurus berpandangan bahwa berbagai putusan yang berkaitan dengan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia perlu dibaca secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian putusan serta konsekuensi hukumnya.

PP INI menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Salah satu langkah yang disebut sedang ditempuh adalah upaya hukum peninjauan kembali (PK).

"Seluruh proses hukum tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Sekum Amriyati.

Dengan langkah tersebut, PP INI mengajak seluruh anggota untuk menyerahkan proses penyelesaian persoalan hukum kepada mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh suasana organisasi.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, PP INI bersama para ketua pengurus wilayah menegaskan bahwa organisasi tetap solid dan bersatu. Para anggota juga diimbau tidak mudah terprovokasi oleh informasi, pernyataan, ataupun tindakan yang berpotensi menimbulkan perpecahan di antara sesama notaris.

Menurut Amriyati, organisasi, perbedaan pandangan maupun dinamika internal seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi, bukan melalui tindakan yang dapat mengganggu ketertiban atau menghambat kegiatan organisasi.

PP INI juga meminta seluruh jajaran pengurus wilayah dan anggota untuk tetap menjalankan aktivitas organisasi sebagaimana mestinya. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus mempertahankan marwah profesi notaris di Indonesia.

Selain itu, PP INI dan para Ketua Pengurus Wilayah juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya tindakan atau mobilisasi massa yang bertujuan mengganggu, menghambat, ataupun menggagalkan agenda organisasi yang telah dijadwalkan.

Sejumlah agenda telah dijadwalkan dan memperoleh izin dari instansi terkait. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati pelaksanaan kegiatan tersebut. PP INI menegaskan bahwa setiap upaya yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, atau jalannya agenda organisasi akan ditindak sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh pihak diminta untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun jalannya kegiatan,” kata Sekum.

Dikatakan, apabila ditemukan tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban ataupun upaya menggagalkan agenda organisasi, langkah tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia akan berlangsung di Semarang, Jawa Tengah pada 21-23 Oktober 2026. Agenda ini akan diikuti lebih dari 1000 pengurus dan anggota PP INI dari seluruh Indonesia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

PP INI Ikatan Notaris Indonesia Kongres Semarang

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777