https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tiga Kementerian Bentuk Forum Bersama Kawal Aturan Ojol

Samrut Lellolsima | Kamis, 08/10/2026 13:12 WIB



Akan diketuai Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. VOI)

Jakarta, Jurnas.com - Tiga kementerian bakal membentuk forum bersama untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital berjalan selaras, termasuk dalam pengaturan ojek online (ojol).

Forum tersebut melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditunjuk memimpin forum tersebut.

Baca juga :
Paripurna DPR Sahkan Lima Dewas RRI Periode 2026-2031

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan forum itu dibentuk untuk menyelaraskan berbagai aturan turunan yang nantinya diterbitkan masing-masing kementerian.

“Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Baca juga :
Perpres Ojol Terbit, Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Menurut Dasco, koordinasi lintas kementerian diperlukan karena pelaksanaan Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek berbeda, mulai dari angkutan orang, penetapan tarif, hingga layanan angkutan barang dan makanan.

Karena itu, forum bersama tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih aturan serta memastikan kebijakan yang diterbitkan antarkementerian tetap sejalan dengan semangat perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital.

Baca juga :
Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Cukup Bayar Rp23,2 Juta

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memastikan kementeriannya segera menyiapkan aturan turunan terkait pembentukan tarif oleh perusahaan aplikasi.

Nezar mengatakan Permen Komdigi nantinya akan mengatur aspek akuntabilitas dan transparansi dalam mekanisme pembentukan tarif yang diterapkan aplikator.

“Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya,” ujar Nezar.

Ia menegaskan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam mekanisme tarif, tetapi juga meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

“Kita berkomitmen agar para pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik dan juga bisa terlindungi,” kata Nezar.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ojek online Perpres Ojol Menteri UMKM

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777