Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) memastikan bahwa Kongres INI di Semarang, Jawa Tengah akan tetap digelar pada Oktober 2026 mendatang, di tengah dinamika hukum yang dihadapi oleh PP INI.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah menanggapi beredarnya amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/PDT/2026.
“Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PP INI memastikan agenda organisasi tetap berjalan. Salah satunya adalah pelaksanaan uji kompetensi atau UKEN terutama bagi anggota luar biasa sebagai bagian dari proses pembinaan perjalanan profesi anggota,” kata Irfan dalam keterangannya, pada Jumat (25/9) kemarin.
Menurut dia, dinamika hukum yang sedang berlangsung tidak secara otomatis menghentikan tanggung jawab organisasi untuk menjalankan agenda yang telah dipersiapkan. Seluruh proses organisasi akan tetap diarahkan untuk menjaga kepentingan anggota, persatuan organisasi, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Yang harus kita jaga bukan hanya struktur organisasi hari ini, tetapi juga masa depan profesi notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris,” ujar Irfan.
Di tengah dinamika hukum dan organisasi tersebut, Irfan menegaskan bahwa kepentingan anggota notaris dan masyarakat menjadi perhatian utama.
Persoalan yang dihadapi PP INI, lanjut dia, bukan semata-mata mengenai posisi seseorang dalam struktur organisasi, tetapi juga mengenai kepastian hukum bagi setiap notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang dipercaya negara untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Irfan menilai notaris menjalankan tugas yang berkaitan dengan berbagai kepentingan hukum masyarakat, mulai dari pembuatan akta autentik, kepastian mengenai perbuatan dan hubungan hukum, hingga perlindungan terhadap hak para pihak.
“Di balik setiap akta yang dibuat seorang notaris terdapat hak, kepentingan, harta benda, keluarga, dunia usaha, bahkan masa depan orang lain,” kata dia.
Karena itu, PP INI menilai dinamika yang terjadi dalam organisasi profesi tidak boleh mengganggu profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas.
Notaris diharapkan tetap dapat bekerja dengan tenang, profesional, independen, dan bermartabat sehingga masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan.
Menurut Irfan, terdapat tiga kepentingan yang harus berjalan bersama, yakni kepastian hukum bagi anggota, kehormatan dan persaudaraan organisasi, serta perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dia juga mengajak seluruh pengurus wilayah, pengurus daerah, dan anggota INI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, dewasa, solid, serta menjaga persaudaraan.
Perbedaan pandangan hukum, menurut Irfan, merupakan bagian dari dinamika negara hukum. Namun, perbedaan tersebut tidak seharusnya menghilangkan kesadaran bahwa para notaris berada dalam satu keluarga besar profesi dengan tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.
“Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang tidak pernah menghadapi perbedaan, melainkan organisasi yang mampu melewati perbedaan dengan kedewasaan, persaudaraan, dan komitmen terhadap hukum,” kata Irfan.
Dalam kesempatan tersebut, PP INI juga menyampaikan sikap resminya terkait beredarnya amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/PDT/2026. Dia menegaskan menghormati kewenangan dan independensi MA, namun tetap akan mencermati putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan beserta seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut,” tambahnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian PP INI adalah proses pemeriksaan perkara pada tingkat sebelumnya. Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya berkaitan dengan persoalan kompetensi absolut, yakni mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa suatu perkara.
Dia menilai pemeriksaan terhadap pokok perkara belum dilakukan secara menyeluruh pada tingkat pengadilan sebelumnya. Atas dasar itu, PP INI akan mempelajari apakah Putusan MA Nomor 1470 K/PDT/2026 telah memberikan putusan terhadap pokok perkara yang sebelumnya belum diperiksa dan diuji secara memadai di tingkat pertama.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan perkara kasasi, tetapi apakah putusan substantif terhadap pokok perkara dapat diberikan ketika fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak mengenai pokok sengketa belum memperoleh pemeriksaan dan pengujian secara memadai,” ujar Irfan.
PP-INI lanjut Irfan, tengah mempersiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026. PK akan dipersiapkan setelah PP-INI memperoleh salinan resmi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 beserta pertimbangan hukumnya. Dalam hal ini, PK bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan.
Menurut Irfan, PK merupakan upaya hukum yang disediakan oleh negara bagi pihak yang berperkara apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PK akan ditempuh bukan sebagai bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan, melainkan sebagai hak hukum yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berperkara untuk memperoleh pemeriksaan kembali apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Dalam langkah tersebut, PP-INI antara lain akan menguji kemungkinan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta alasan lain yang relevan berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung.
Selain Putusan 1470 K/PDT/2026, PP INI juga menyoroti keberadaan Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 yang berkaitan dengan aspek administratif pemerintahan mengenai kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia.
Menurut Irfan, putusan tersebut perlu dikaji bersama dengan putusan-putusan lain yang berkaitan dengan sengketa organisasi. Hal yang akan diperhatikan antara lain adalah subjek perkara, objek perkara, dasar hukum, pertimbangan hakim, serta akibat hukum dari masing-masing putusan.
PP INI ingin memastikan bahwa seluruh putusan yang berkaitan dengan organisasi dapat dipahami secara harmonis dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam pelaksanaannya.
Dinamika organisasi di tubuh INI tidak terlepas dari dualisme kepengurusan INI yang berlangsung setelah munculnya dua kelompok kepengurusan antara pengurus hasil Kongres di Banten dan KLB di Bandung.
Pada Januari 2025, Kementerian Hukum menerbitkan keputusan administrasi yang berkaitan dengan perubahan kepengurusan INI. Keputusan tersebut kemudian menjadi salah satu objek sengketa di sejumlah proses hukum.
Dalam penjelasnanya, Irfan menyebut sebelumnya telah terdapat proses mediasi yang difasilitasi Kementerian Hukum. Proses tersebut menghasilkan Surat Pernyataan tertanggal 23 Desember 2024 yang memuat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri dan menyelesaikan sengketa internal organisasi, serta menerima dan menjalankan keputusan yang diterbitkan oleh pihak pemerintah dalam proses penyelesaian tersebut.
Setelah itu, Kementerian Hukum menerbitkan keputusan pada 16 Januari 2025 mengenai perubahan kepengurusan INI. Namun, penyelesaian tersebut kemudian kembali dipersoalkan melalui jalur pengadilan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
PP INI Ikatan Notaris Indonesia Kongres INI Irfan Ardiansyah








