https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Halangi Pemeriksaan Ombudsman, Sanksi Pidana Menanti

Muhammad Habib Saifullah | Rabu, 30/09/2026 20:02 WIB



Inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman sempat diwarnai aksi penolakan dari pihak lapas. Lapas Cibinong IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jakarta, Jurnas.com - Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat menuai sorotan publik baru-baru ini.

Inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman sempat diwarnai aksi penolakan dari pihak lapas.

Penting diketahui bahwa setiap lembaga negara diwajibkan bersikap kooperatif, sebab tindakan menghalang-halangi tugas Ombudsman memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga :
DPR-Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong

Sanksi bagi pihak yang merintangi proses pemeriksaan Ombudsman telah diatur secara rinci dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Berdasarkan beleid tersebut, setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga :
Komisi XIII Segera Bahas Penyalahgunaan Wewenang Lapas Cibinong di RDP

Terdapat beberapa tindakan yang masuk dalam kategori perintangan dan dapat menjerat pelakunya ke ranah hukum. Tindakan tersebut meliputi penolakan memberikan keterangan atau dokumen yang diminta oleh tim pemeriksa.

Upaya menghalangi tim Ombudsman saat memasuki tempat kejadian, kantor, atau fasilitas publik saat melakukan investigasi maupun inspeksi mendadak (sidak) juga dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Baca juga :
Anggota DPR Minta Bangunan Ilegal Lapas Cibinong Dibongkar Total

Selain itu, mencegah pemanggilan atau pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor juga termasuk bentuk perintangan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat penyelenggara pelayanan publik, konsekuensi dari tindakan menghalang-halangi ini jauh lebih berat.

Selain harus berhadapan dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah, ASN yang terbukti merintangi tugas Ombudsman juga akan dijatuhi sanksi disiplin dan administratif.

Hukuman tambahan ini diberikan berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku, mengingat ASN tersebut telah melanggar kewajiban hukum untuk bekerja sama dalam pengawasan pelayanan publik.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ombudsman RI Lapas Cibinong Penghalangan Sidak

Terpopuler

Rabu, 30/09/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

10 Tokoh yang Gugur dalam Pemberontakan G30S PKI

Senin, 28/09/2026 10:30 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia

Senin, 28/09/2026 09:25 WIB
Gaya Hidup

Hari Kereta Api Nasional Setiap 28 September, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777