Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur dinilai belum cukup untuk mengungkap seluruh rantai persoalan keselamatan di balik insiden tersebut.
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada dugaan kesalahan yang dilakukan masinis.
Menurutnya, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menemukan persoalan pada sistem keselamatan perlu menjadi pintu masuk untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem dan regulasi perkeretaapian.
“Kalau hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada orang yang berada di kabin masinis. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” kata Adib dalam keterangan resminya, Rabu (30/9).
Dia menegaskan, proses hukum terhadap masinis tetap dapat dilakukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan. Namun, pertanggungjawaban tersebut tidak seharusnya menutup kemungkinan adanya kelalaian pada level sistem maupun regulator.
Adib menilai aparat perlu memeriksa apakah terdapat persoalan dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan hingga penerapan sistem keselamatan yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
“Ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu. Ini soal fairness dalam penegakan hukum. Kalau ada kesalahan manusia, proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” ujarnya.
Sorotan tersebut muncul setelah KNKT menemukan enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Di antaranya kondisi hazard pada hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur yang tidak teridentifikasi, persoalan komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, serta pelatihan masinis.
Menurut Adib, temuan tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan tidak semata-mata dapat dilihat dari tindakan personel yang berada di dalam kabin kereta.
Karena itu, posisi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai regulator, kata dia, juga perlu masuk dalam evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan serta bukti yang ditemukan.
“Jangan sampai negara hanya mencari pihak yang paling mudah dijangkau secara hukum, sementara persoalan pada level sistem dan tata kelola keselamatan justru tidak dibedah,” katanya.
Dia menambahkan, apabila terdapat indikasi kelalaian pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, aparat harus memeriksanya berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum tidak boleh dipaksakan.
“Kalau memang ada indikasi kelalaian pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, ya harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan menjadi tersangka,” tegas Adib.
Adib menyebut kecelakaan tersebut semestinya menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas keselamatan perkeretaapian secara berlapis. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada masinis, tetapi juga pengendali perjalanan, operator, pengelola prasarana hingga regulator sesuai peran dan kewenangan masing-masing.
“Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang salah ketika kereta sudah bertabrakan. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan seperti ini seharusnya tidak terjadi sejak awal,” katanya.
Meski demikian, Adib mengingatkan agar hasil investigasi KNKT tidak disamakan dengan proses penentuan kesalahan pidana. KNKT memiliki mandat melakukan investigasi keselamatan untuk menemukan faktor penyebab kecelakaan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena itu, hasil KNKT jangan dibaca sepotong. Kalau hanya mengambil bagian tentang pengereman masinis, tetapi mengabaikan persoalan persinyalan, komunikasi, desain dan prosedur keselamatan, maka publik berhak mempertanyakan apakah penyidikan sudah melihat keseluruhan rantai tanggung jawab,” pungkasnya.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB