https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR-Kemenimipas Sepakat Bongkar Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong

Samrut Lellolsima | Rabu, 30/09/2026 17:40 WIB



Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga :
Komisi XIII Segera Bahas Penyalahgunaan Wewenang Lapas Cibinong di RDP

Kesepakatan itu diambil dalam kunjungan Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9), menyusul temuan Ombudsman RI terkait keberadaan sejumlah fasilitas khusus di lingkungan lapas.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dapat dilakukan setelah seluruh bangunan dan fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan didokumentasikan serta diinventarisasi.

Baca juga :
Anggota DPR Minta Bangunan Ilegal Lapas Cibinong Dibongkar Total

“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat di lokasi.

Menurut Sugiat, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai temuan di Lapas Cibinong.

Baca juga :
Komisi III Tampung Hampir 60 Aspirasi untuk RUU Perampasan Aset

Dia menyebut informasi yang diterima Komisi XIII menunjukkan bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas. Selain itu, pembangunannya juga tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sugiat juga menyoroti keberadaan bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Namun, dia menegaskan pelaksanaan pembongkaran secara teknis berada di tangan Kemenimipas.

“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembongkaran tidak menghilangkan atau mengganggu barang bukti yang masih diperlukan dalam proses investigasi.

Dia meminta seluruh fasilitas yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu didata dan diamankan, termasuk pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, serta fasilitas lainnya.

“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.

Menurut Rieke, prosedur tersebut penting agar proses pembongkaran tidak menghambat pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Rudi memastikan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan APBN. Bangunan disebut berasal dari swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.

Kemenimipas masih mendalami bagaimana bangunan tersebut dibangun dan digunakan, termasuk pihak yang pernah menempati serta pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan keberadaan fasilitas tersebut.

Tidak hanya bangunan “apartemen”, pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di kompleks Lapas Cibinong, seperti tempat kebugaran dan ruangan yang disebut dipersiapkan untuk simulator golf.

Rudi mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, Kemenimipas belum mengungkap pihak yang dinilai bertanggung jawab. Menurut Rudi, tim masih mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan lanjutan rencananya akan disampaikan Kemenimipas kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026, setelah seluruh proses analisis selesai.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan dalam kawasan lapas tersebut.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso Kemenimipas fasilitas mewah Lapas Cibinong

Terpopuler

Rabu, 30/09/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

10 Tokoh yang Gugur dalam Pemberontakan G30S PKI

Senin, 28/09/2026 10:30 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia

Senin, 28/09/2026 09:25 WIB
Gaya Hidup

Hari Kereta Api Nasional Setiap 28 September, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777