https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi terkait Kasus TPPU

Gery David Sitompul | Rabu, 30/09/2026 14:01 WIB



Selain itu, KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya dalam perkara ini. Wali Kota Madiun Maidi memakai rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya dalam perkara ini. Lokasi dimaksud rumah adik Maidi bernama Hendra dan rumah seorang camat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Baca juga :
Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami

Penggeledahan ini untuk menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana.

"Tentunya kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku," jelas Budi.

Baca juga :
Kuasa Hukum Temukan 40 Pelanggaran Hukum dalam Penanganan Kasus Febrie

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Maidi.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini, sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :
Soal Emas di Kasus Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Penyidikan Pidana Dulu

Adapun Maidi baru saja dituntut dengan pidana tujuh tahun dan dua bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Maidi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tak hanya menuntut hukuman pidana badan. Maidi juga dituntut pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti dengan nilai Rp8 miliar lebih. Jika uang pengganti tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Wali Kota Madiun Kasus TPPU KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun

Terpopuler

Rabu, 30/09/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

10 Tokoh yang Gugur dalam Pemberontakan G30S PKI

Senin, 28/09/2026 10:30 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia

Senin, 28/09/2026 09:25 WIB
Gaya Hidup

Hari Kereta Api Nasional Setiap 28 September, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777