Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: mediaindonesia.com)
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75%, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%, dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2%.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valuta asing di perbankan yang masih terbatas.
Selain itu, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas perbankan, serta cakupan penjaminan simpanan dinilai tetap positif.
“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Anggito di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
LPS menilai tingkat bunga penjaminan tersebut masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.
TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang menjadi salah satu kriteria agar simpanan nasabah dapat memperoleh penjaminan LPS. Oleh karena itu, LPS mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.
LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB