https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mulai 1 Oktober, LPS Pertahankan Bungan Pinjaman Bank

Untung Subagja | Rabu, 30/09/2026 14:05 WIB



LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75%, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,2 Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (foto: mediaindonesia.com)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75%, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25%, dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2%.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valuta asing di perbankan yang masih terbatas.

Baca juga :
Pemanasan Global Mengubah Hubungan Iklim Asia dan Mediterania

Selain itu, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas perbankan, serta cakupan penjaminan simpanan dinilai tetap positif.

“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Anggito di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca juga :
Transmigran di Sambas dan TEP UI Sulap Lahan Tandus Jadi Pekarangan

LPS menilai tingkat bunga penjaminan tersebut masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.

Baca juga :
Danantara Siapkan Tambahan Modal untuk Perkuat Kinerja dan Produksi PT INKA

TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan yang menjadi salah satu kriteria agar simpanan nasabah dapat memperoleh penjaminan LPS. Oleh karena itu, LPS mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.

LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Lembaga Penjamin Simpanan Bunga Pinjaman Bank

Terpopuler

Rabu, 30/09/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

10 Tokoh yang Gugur dalam Pemberontakan G30S PKI

Senin, 28/09/2026 10:30 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia

Senin, 28/09/2026 09:25 WIB
Gaya Hidup

Hari Kereta Api Nasional Setiap 28 September, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777