Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai tata kelola data nasional masih menghadapi persoalan serius, mulai dari perbedaan standar antarinstansi hingga tumpang tindih sistem informasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kesalahan kebijakan sekaligus pemborosan anggaran negara.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia diarahkan untuk menjadikan data sebagai fondasi utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Hal itu disampaikan Sturman dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurutnya, negara membutuhkan sistem data yang terintegrasi agar kebijakan publik tidak lagi disusun berdasarkan data yang berbeda-beda antarinstansi.
“Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip, tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sturman.
Ia menegaskan, integrasi data yang hendak dibangun melalui RUU tersebut bukan berarti seluruh kewenangan produksi data akan ditarik ke satu lembaga.
Setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab terhadap data yang mereka produksi. Sementara itu, negara memastikan data tersebut memiliki standar dan rujukan yang sama.
Sturman mengatakan, sedikitnya terdapat enam persoalan utama yang selama ini membayangi tata kelola data nasional.
Pertama, fragmentasi data dan ego sektoral. Berbagai instansi, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga desa, masih menghasilkan data dengan definisi, metode, standar, serta periode pemutakhiran yang berbeda.
Kedua, adanya tumpang tindih kewenangan. Data yang sama dapat diproduksi berulang oleh sejumlah instansi karena belum terdapat otoritas yang cukup kuat dalam menentukan data mana yang menjadi rujukan bersama.
Ketiga, persoalan data yang tidak sepenuhnya mutakhir. Kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan subsidi.
Keempat, banyaknya sistem informasi yang dibangun secara terpisah oleh masing-masing instansi. Selain tidak terintegrasi, kondisi itu dinilai membuat negara harus mengeluarkan anggaran berulang untuk membangun sistem yang pada akhirnya tidak saling terhubung.
Kelima, masih terdapat ketimpangan pembagian peran dalam pengelolaan data antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa.
Sedangkan persoalan keenam menyangkut aspek regulasi. Pengaturan mengenai tata kelola data saat ini masih tersebar dalam berbagai ketentuan sektoral sehingga diperlukan landasan hukum yang lebih komprehensif.
“Rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah persoalan keadilan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Atas dasar itu, DPR mengambil inisiatif,” tegas Sturman.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, Baleg berharap pengelolaan data nasional dapat menjadi lebih terintegrasi, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Rabu, 23/09/2026 14:17 WIB