https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anggaran Kemendes PDT Terbatas, Lasarus Minta Prioritaskan Desa Tertinggal

Gery David Sitompul | Rabu, 23/09/2026 14:17 WIB



Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terlalu kecil untuk mengurusi masalah yang ada. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terlalu kecil untuk mengurusi masalah yang ada. Untuk itu, ia meminta Kemendes PDT untuk mengidentifikasi berbagai persoalan desa di seluruh Indonesia sehingga dapat menentukan masalah yang perlu segera diintervensi.

"Kami titip, saya rasa Pak Menteri sudah belanja masalah desa ke seluruh Indonesia dan Pak Menteri pasti sudah bisa mengidentifikasi yang mana yang urgent yang bisa diintervensi oleh Kemendes," ujarnya dalam Rapat dengan Menteri PDT di Ruang Komisi V DPR, Senin (22/9/2026).

Menurut Lasarus, tambahan anggaran sebesar Rp1 triliun yang diperoleh Kemendes PDT tetap relatif terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional.

Baca juga :
DPR Perpanjang Pembahasan RUU EBET demi Matangkan Substansi

Oleh karena itu ia berharap penggunaan anggaran Kemendes PDT dapat mempertimbangkan skala prioritas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat desa, termasuk desa yang masih tertinggal.

"Dananya yang tidak banyak ini bisa betul-betul dirasakan oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia. Tentu ada skala prioritas, ada banyak desa yang sudah maju, ada banyak juga yang masih terbelakang. APBN harus berkeadilan," kata Lasarus.

Baca juga :
Komisi XI DPR Tegaskan Digitalisasi Tak Boleh Jadi Alat PHK Sepihak

Sebagai informasi, agenda rapat difokuskan pada pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun 2027 dan RKP-KL Tahun 2027. Sebab itu, terangnya, agenda ini bersifat paparan awal kebutuhan anggaran dari masing-masing mitra kerja yang  disertai argumentasi yang kuat.

“Komisi V sepakat dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memperjuangkan penambahan anggaran dalam RAPBN 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, imbuhnya

Baca juga :
Habiburokhman Pastikan Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPr Ketua Komisi V Lasarus Anggaran Kemendes Desa Tertinggal Kementerian Desa

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777