Rabu, 23/09/2026 14:28 WIB

DPR Perpanjang Pembahasan RUU EBET demi Matangkan Substansi





DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2026.

Memimpin agenda tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan, usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 September 2026.

“Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas?” ujar Cucun yang diikuti oleh jawaban suara “setuju” dari meja para anggota dewan yang hadir.

Setelah mendapat persetujuan anggota Dewan, Cucun menyatakan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET disetujui. Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU EBET dapat terus dilanjutkan oleh Komisi yang membidangi energi bersama pemerintah.

Sebagai informasi, perpanjangan waktu pembahasan menjadi penting di tengah kebutuhan penguatan pengembangan energi terbarukan nasional. Sepanjang tahun 2026, pemerintah bersama DPR RI terus mendorong peningkatan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan transisi energi nasional.

Dengan demikian, adanya Keputusan perpanjangan pembahasan RUU EBET ini nantinya diharapkan bisa menghasilkan kerangka regulasi yang memberikan kepastian bagi pengembangan energi baru dan energi terbarukan sekaligus mendukung pencapaian target transisi energi nasional.

KEYWORD :

Warta DPR RUU EBET Energi Baru dan Terbarukan Cucun Ahmad Syamsurijal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :