Rabu, 23/09/2026 14:28 WIB

Soroti Beban Kerusakan Tol bagi Korban Kecelakaan, Lasarus: Bakal Direvisi





Lasarus menyoroti peraturan yang menyebutkan apabila terjadi kecelakaan tunggal di jalan tol yang mengakibatkan kerusakan maka akan dibebankan kepada pengemudi.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti peraturan yang menyebutkan apabila terjadi kecelakaan tunggal di jalan tol yang mengakibatkan kerusakan lampu penerangan jalan umum (PJU), guardrail, pembatas jalan (barrier), pagar pengaman, atau rambu lalu lintas untuk dibebankan kepada pegemudi. Menurutnya, aturan tersebut harus segera direvisi sebab merugikan pengguna jalan. 

“Aturannya harus dievaluasi kedepannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan”, ungkapnya dalam RDP dengan Kementerian PU dan Dirjen Bina Marga, di Gedung Parlemen, Selasa (22/9/2026).

Disisi lain, Ia menilai pengelola jalan tol juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan tol selalu memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Jalan harus dalam kondisi laik operasi, rambu dan marka harus jelas, guardrail serta fasilitas keselamatan harus berfungsi dengan baik, dan apabila terdapat kerusakan atau potensi bahaya, pengelola wajib segera melakukan penanganan.

Karena itu, tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola, misalnya karena jalan berlubang, genangan air yang tidak ditangani, penerangan yang tidak memadai, atau rambu peringatan yang tidak tersedia, maka pengguna jalan dapat menuntut pertanggungjawaban pengelola apabila dapat dibuktikan adanya hubungan sebab akibat antara kelalaian tersebut dengan kecelakaan yang terjadi.

“Kecelakaan sering terjadi akibat ketidak layakan jalan atau rambu-rambu jalan tol sehingga membahayakan pengemudi, seharusnya pemilik jalan tol bisa melakukan evaluasi dengan memenuhi standar kelayakan jalan”, katanya.

Dari sisi hukum, pembebanan biaya perbaikan PJU, guardrail, maupun fasilitas jalan tol lainnya juga tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pengelola harus memiliki dasar yang jelas, antara lain hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), berita acara kecelakaan dari kepolisian, bukti bahwa kendaraan tersebut menyebabkan kerusakan, serta rincian biaya perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, setiap kecelakaan di jalan tol harus dilihat berdasarkan penyebabnya. Jika kecelakaan murni akibat kelalaian pengemudi, maka pengemudi atau pemilik kendaraan wajib mengganti kerugian atas fasilitas yang rusak. Sebaliknya, apabila kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengelola jalan tol, maka pengguna jalan memiliki hak untuk meminta ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sudah rusak mobil dan mengalami luka-luka bahkan hingga meninggal dunia masa harus juga mengganti kerusakan jalan? Tentu ini harus menjadi catatan penting dan kedepannya kita juga akan segera merevisi UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan”, pungkas Lasarus.

Pemahaman mengenai pembagian tanggung jawab ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa hak dan kewajiban antara pengguna jalan tol dan pengelola jalan tol sama-sama dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, setiap penyelesaian akibat kecelakaan dapat dilakukan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V DPR UU LLAJ Kecelakak Tol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :