Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan menegaskan siap mencabut dukungan politik terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, termasuk dalam perkara korupsi.
Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, mengatakan sikap tersebut merupakan bagian dari tradisi partai dalam menyikapi kader maupun figur yang pernah mendapat dukungan politik PDIP.
“Kalau kita biasa tradisi di PDI Perjuangan, siapa pun kalau didukung atau dia kader maupun tidak kader, kemudian melakukan pelanggaran disiplin organisasi, terutama soal korupsi atau membuat pelanggaran etik disiplin seperti masalah asusila dan seterusnya, ya kita cabut dukungan,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi bergantung pada status seseorang di dalam partai. Jika yang bersangkutan merupakan kader, sanksi dapat berupa pemecatan. Sementara terhadap figur nonkader yang pernah diusung, partai dapat menarik dukungan politik.
“Kalau anggota, ya kita pecat. Tapi kalau dia tidak beranggota partai, hanya kita mengusung, kita cabut dukungan,” tegasnya.
Menurut Komarudin, status Sirajudin yang bukan kader PDIP tidak menghilangkan kewenangan partai untuk menentukan sikap politik. Terlebih, Sirajudin pernah diusung PDIP dalam Pilkada Bolmut 2024.
“Iya. Jadi kalau dia sudah buat pelanggaran disiplin, karena dia bukan anggota partai, ya dia, yang kita lakukan harus cabut dukungan sebagai bupatinya itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut pada Senin (21/9). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Dugaan perkara yang tengah didalami berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut, termasuk proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Namun, proses hukum terhadap Sirajudin masih berlangsung. Status hukum serta konstruksi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.
Karena itu, Komarudin menekankan bahwa pencabutan dukungan tersebut berlaku apabila pelanggaran yang dimaksud telah terbukti.
Sirajudin sebelumnya merupakan salah satu figur yang diusung PDIP dalam Pilkada Bolmut 2024. Berdasarkan data KPU Bolmut, pasangan Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh maju dalam Pilkada 2024 dengan dukungan PDIP dan PPP.
Selasa, 22/09/2026 21:10 WIB