Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Aher. (Foto: Dok. Disway)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap produk pangan yang mencantumkan klaim kandungan gizi pada label.
Hal itu menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 25 dari 27 merek beras fortifikasi yang diuji di laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
Atas temuan tersebut, pemerintah telah memerintahkan penghentian produksi dan penarikan produk terkait serta menyerahkan hasil temuan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sebuah produk mencantumkan klaim kandungan gizi tertentu, maka klaim itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat membeli produk dengan keyakinan bahwa informasi pada label sesuai dengan isi sebenarnya,” ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Netty menilai pengawasan pangan perlu dilakukan secara preventif dan menyeluruh, tidak hanya setelah ditemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat sejak tahap perizinan, proses produksi, hingga distribusi produk ke masyarakat.
“Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah masyarakat dirugikan. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi ketidaksesuaian lebih awal,” tegas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Di sisi lain, Netty mengimbau masyarakat tidak menyamaratakan seluruh produk beras premium maupun beras fortifikasi sebagai produk bermasalah. Ia menekankan, temuan Bapanas ditujukan pada merek-merek tertentu yang berdasarkan hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
“Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kepanikan atau kesimpulan bahwa seluruh beras premium bermasalah. Yang harus kita kawal adalah produk yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Netty menambahkan, jaminan mutu dan keamanan beras perlu menjadi perhatian serius karena beras merupakan salah satu bahan pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas. Karena itu, informasi mengenai kandungan produk juga harus dapat dipastikan kebenarannya.
“Pangan yang dikonsumsi setiap hari harus memberikan kepastian, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun informasi kandungannya. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka bayar,” pungkas Netty.
Selasa, 22/09/2026 21:10 WIB