Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) pada hari ini.
Pengesahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah dan angin segar bagi perjuangan perwujudan keadilan agraria di Indonesia.
Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, menegaskan bahwa kelahiran Undang-Undang ini merupakan jalan terang untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang selama ini membelenggu petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
"Kelahiran Undang-Undang ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat. Ini merupakan instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun. Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan penetapan hak atas tanah-tanah rakyat di masa lalu yang seringkali meminggirkan masyarakat dan menjadi akar meletusnya konflik agraria di berbagai daerah," ujar Idham Arsyad.
Gerbang Tani menilai bahwa UU Pengaturan Reforma Agraria membawa harapan baru bagi penataan struktur agraria yang berkeadilan.
Salah satu poin paling krusial dan patut dirayakan adalah adanya mandat pembentukan kelembagaan khusus yang secara fokus dan komprehensif mengurus pelaksanaan reforma agraria.
Selama ini, proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah selalu berjalan lambat dan berlarut-larut.
Idham menyoroti bahwa kebuntuan tersebut terjadi karena kewenangan urusan pertanahan dan agraria yang tumpang tindih serta terfragmentasi di berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L).
"Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik agraria tersandera oleh ego sektoral kementerian dan lembaga. Kewenangan yang terfragmentasi membuat rakyat dipingpong dari satu meja ke meja lain tanpa kepastian," kata Idham.
"Dengan dimandatkannya kelembagaan khusus yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, ini adalah terobosan kelembagaan yang luar biasa. Eksekusi penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria kini memiliki garis komando yang jelas, kuat, dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi kementerian yang berbelit-belit," tambahnya.
Sebagai penutup, Idham Arsyad menyatakan bahwa Gerbang Tani akan senantiasa berdiri bersama petani dan masyarakat luas untuk mengawal ketat implementasi Undang-Undang ini.
Gerbang Tani berharap peraturan turunan dan pembentukan kelembagaan khusus ini dapat segera direalisasikan oleh Presiden agar cita-cita reforma agraria yakni Keadilan dan Kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 segera terwujud.
Selasa, 22/09/2026 21:10 WIB