KPK menyita mobil mewah Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy. (Dok KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah Mercedes-Benz dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni pada Senin, 21 September 2026.
Penyitaan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis Sedan Mercy berwarna hitam milik VLA (Vinna Ledy Anggraheni)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK menduga mobil tersebut diberikan oleh pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo kepada Vinna. Mobil tersebut dibeli atas nama teman Vinna bernama Rani Sorayya.
"Penyidik masih terus melakukan penelusuran asset-aset yang diduga terkait dalam pengembangan penyidikan perkara ini," pungkas Budi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.
KPK menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu. KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Lokasi lainnya yang sudah digeledah yaitu rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB