Logo PT Summarecon
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap ratusan miliar rupiah dari PT Summarecon Agung Tbk, kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bukan kali pertama terjadi.
KPK mengidentifikasi adanya dugaan pemberian uang ratusan juta rupiah pada Maret 2026. Pemberian uang itu diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang dikelola PT Summarecon.
"Dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Perkara ini menarik karena melibatkan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bernama Erwin. Erwin berperan sebagai perantara suap yang menjadi komunikator dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
"Bahwa saudara ERW (Erwin) selaku kepercayaan atau representasi dari pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun, dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON (Sontang Coin Manurung) yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," kata Budi.
Temuan tersebut menjadi bagian yang akan didalami penyidik untuk membongkar rangkaian dugaan praktik suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga memastikan akan menelusuri aliran uang (follow the money) dalam perkara ini. Langkah itu untuk mengetahui apakah uang yang diduga diterima para pihak berhenti pada orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau mengalir kepada pihak lain.
"Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah.
Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.
Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut.
Mulanya, Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB