https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PDIP Dukung PT 5 Persen: Ideal untuk Efektivitas Pemerintahan

Samrut Lellolsima | Rabu, 16/09/2026 19:45 WIB



Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Komarudin Watubun. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan menilai usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dapat menjadi salah satu jalan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, angka tersebut dapat mendukung efektivitas pemerintahan melalui penyederhanaan kekuatan politik di parlemen.

Baca juga :
Anggota DPR: LRT Kelapa Gading-Manggarai Perkuat Mobilitas Warga

“Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Namun, Komarudin mengingatkan agar pembahasan PT dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan partai politik.

Baca juga :
Komisi III Minta Polri Profesional Usut Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M

Menurut anggota Komisi II DPR RI itu, pengaturan ambang batas parlemen tetap harus mempertimbangkan keterwakilan suara masyarakat dalam sistem pemilu.

“Harus mengakomodasi suara semua rakyat,” ujarnya.

Baca juga :
Komisi XIII Setujui Pagu Anggaran Tiga Kementerian untuk 2027

Komarudin juga meminta DPR berhati-hati dalam merumuskan norma baru mengenai ambang batas parlemen. Ia menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi salah satu rujukan utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” katanya.

Terkait kesepakatan sejumlah partai koalisi pemerintah yang mengusulkan PT sebesar 5 persen, Komarudin memastikan PDIP tidak mempermasalahkan pertemuan antarelite partai tersebut meski partainya tidak dilibatkan.

Ia menilai pertemuan antarpartai merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik. Namun, keputusan mengenai perubahan aturan pemilu pada akhirnya tetap harus dibahas melalui mekanisme legislasi di DPR.

“Mereka pasti punya strategi juga, tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik … Strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” ujar Komarudin.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan partai-partai koalisi pemerintah. Pertemuan tersebut berlangsung ketika Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke New Delhi, India.

Sugiono juga mengonfirmasi bahwa salah satu poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah usulan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Komarudin Watubun ambang batas parlemen PT 5 persen PDIP

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777