Tangkapan layar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahar Diantono. (YouTube TVR Parlemen)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menurunkan tim dari Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus-kasus agraria di sejumlah daerah.
Supervisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengenai dugaan kriminalisasi dalam konflik agraria.
Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono mengatakan tim supervisi telah diturunkan ke 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang kasusnya telah diverifikasi oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya, supervisi dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap sengketa lahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
“Untuk kembali memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap sengketa lahan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Syahar saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8).
Dia mengatakan Bareskrim telah memetakan sebanyak 147 kasus dugaan kriminalisasi di 12 provinsi berdasarkan data yang disampaikan KPA.
Berdasarkan tipologi konflik, kasus tersebut didominasi sengketa di sektor perkebunan sebanyak 118 kasus. Kemudian sektor pertambangan sebanyak 21 kasus dan kehutanan sebanyak delapan kasus.
Setelah dilakukan verifikasi dengan data penyidikan di satuan kewilayahan, Bareskrim menemukan terdapat 32 laporan polisi (LP) dan lima pengaduan masyarakat (dumas) yang masih aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus berada dalam tahap penyelidikan, 14 kasus telah memasuki tahap penyidikan, tiga kasus sudah berada pada tahap satu dan tahap dua.
Sementara delapan kasus lainnya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2) maupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Bareskrim Polri secara proaktif telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendataan secara menyeluruh yang berpijak dari data yang disampaikan oleh rekan-rekan dari KPA,” ujar Syahar.
Ia menegaskan, langkah supervisi tersebut juga diarahkan untuk memastikan penanganan sengketa lahan dilakukan secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.
Setelah tim melakukan supervisi dan sejumlah langkah penanganan, Syahar menyebut sebagian kasus telah berhasil diselesaikan.
Saat ini, kata dia, terdapat enam kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, dua kasus dalam tahap penyidikan, serta 10 kasus yang masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Setelah kita supervisi dan lakukan langkah-langkah, ini yang masih proses, bisa benar-benar masih proses, ada hanya delapan kasus; enam kasus dilidik dan dua kasus disidik,” kata Syahar.
Dia menambahkan, Bareskrim akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara agraria di daerah agar proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga tetap memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan.
Rabu, 19/08/2026 21:36 WIB