Anggota DPD RI, Fahira Idris. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPD RI Fahira Idris menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu segera disahkan untuk memastikan pelaku korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya tidak dapat menikmati hasil tindak pidana.
“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurut senator asal Jakarta itu, hukuman pidana saja tidak cukup apabila aset hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dipindahkan, atau diwariskan. Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Fahira mengatakan RUU Perampasan Aset juga diperlukan untuk menutup celah penegakan hukum ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dituntaskan.
Ia menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) yang turut dibahas dalam RUU tersebut. Mekanisme itu memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.
“Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas,” ujarnya.
Selain korupsi, Fahira menilai regulasi tersebut penting untuk memutus sumber pendanaan berbagai kejahatan bermotif ekonomi, seperti pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi.
Menurut dia, pengejaran terhadap aset hasil kejahatan memiliki posisi yang sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku.
“Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal,” ucapnya.
Fahira juga meyakini RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kemampuan Indonesia dalam mengembalikan aset hasil kejahatan yang dibawa ke luar negeri melalui kerja sama internasional.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC), yang menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu prinsip penting dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Fahira menekankan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berorientasi pada penyitaan atau pengambilalihan aset hasil kejahatan.
Menurutnya, aset yang berhasil dikembalikan kepada negara harus dikelola secara transparan dan profesional sehingga tetap memiliki nilai ekonomi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Fahira mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam memblokir, menyita, dan merampas aset tetap disertai jaminan proses hukum yang adil atau due process of law.
Menurutnya, kewenangan yang besar harus diimbangi dengan kontrol pengadilan dan mekanisme transparansi yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,” tandas Fahira.
Rabu, 19/08/2026 21:36 WIB