Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dok. Fraksi Gerindra)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung paling lambat Desember 2026.
Politikus Gerindra ini mengatakan, Komisi III DPR RI akan melanjutkan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Selanjutnya, RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8).
Dia menjelaskan, Komisi III sejauh ini telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, komisi yang membidangi hukum tersebut juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Habiburokhman mempersilakan masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan terkait konsep RUU Perampasan Aset untuk menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.
Menurutnya, proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal. Hal itu terlihat dari banyaknya elemen masyarakat yang telah menyampaikan pandangan dan masukan terkait RUU tersebut.
“Sudah 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujarnya.
Habiburokhman menilai peta pendapat masyarakat terkait RUU Perampasan Aset saat ini sudah cukup terfragmentasi. Namun, mayoritas masyarakat disebutnya tetap mendukung pembentukan regulasi tersebut.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset,” katanya.
Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat juga menginginkan agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat. Hal itu penting untuk memastikan regulasi tersebut tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” tutur Habiburokhman.
Menurutnya, kehati-hatian dalam penyusunan aturan diperlukan agar pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tandasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra RUU Perampasan Aset pembahasan regulasi
























