Selasa, 25/08/2026 01:33 WIB

5 Hal yang Sering Dikira Haram, Ternyata Tidak Ada Dalil





Berikut lima contoh yang sering menimbulkan anggapan keliru.

Ilustrasi - berikut ini hal-hal yang dikira haram, padahal tidak ada dalil yang mengharamkannya (Foto: Pexels/Abdullah Ghatasheh)

 

Jakarta, Jurnas.com - Dalam kehidupan sehari-hari, ada sejumlah hal yang terkadang dianggap haram oleh masyarakat.

Padahal, penetapan hukum haram dalam Islam membutuhkan dasar dari syariat dan tidak seharusnya hanya berdasarkan anggapan atau kebiasaan.

Dalam kaidah fikih, terdapat prinsip bahwa hukum asal berbagai perkara adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.

Berikut lima contoh yang sering menimbulkan anggapan keliru:

1. Memakai Wadah Milik Non-Muslim

Sebagian orang menganggap peralatan makan yang pernah digunakan non-Muslim otomatis haram atau najis.

Padahal, hukum asal wadah adalah suci sampai terbukti terkena najis.

2. Makan Daging Bebek

Daging bebek juga terkadang dianggap tidak halal oleh sebagian orang.

Padahal, tidak terdapat dalil yang mengharamkan daging bebek. Hewan tersebut termasuk makanan yang dibolehkan selama memenuhi ketentuan penyembelihan.

3. Menggunakan Bahan Makanan untuk Kosmetik

Buah, sayuran, tepung, atau bahan makanan tertentu yang digunakan sebagai bahan kosmetik tidak otomatis menjadi haram.

Hukum penggunaannya pada dasarnya boleh selama tidak terdapat unsur yang diharamkan atau membahayakan.

4. Memakan Makanan yang Tidak Disebut Secara Khusus dalam Dalil

Tidak semua makanan harus disebut satu per satu dalam Al-Qur`an atau hadis agar dinyatakan halal.

Makanan yang tidak memiliki dalil pengharaman pada dasarnya dapat dikategorikan halal, dengan tetap memperhatikan kandungan dan cara pengolahannya.

5. Menganggap Semua Perkara Baru sebagai Haram

Tidak adanya contoh secara langsung dari Nabi Muhammad SAW tidak otomatis membuat suatu perkara duniawi menjadi haram.

Dalam urusan muamalah dan kehidupan sehari-hari, perkara baru dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

KEYWORD :

Info Keislaman Hukum Islam Kaidah Fikih Hukum Syariat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :