Ilustrasi - berikut ini hal-hal yang dikira haram, padahal tidak ada dalil yang mengharamkannya (Foto: Pexels/Abdullah Ghatasheh)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam kehidupan sehari-hari, ada sejumlah hal yang terkadang dianggap haram oleh masyarakat.
Padahal, penetapan hukum haram dalam Islam membutuhkan dasar dari syariat dan tidak seharusnya hanya berdasarkan anggapan atau kebiasaan.
Dalam kaidah fikih, terdapat prinsip bahwa hukum asal berbagai perkara adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.
Berikut lima contoh yang sering menimbulkan anggapan keliru:
1. Memakai Wadah Milik Non-Muslim
Sebagian orang menganggap peralatan makan yang pernah digunakan non-Muslim otomatis haram atau najis.
Ini Panduan Menjawab Azan dan Doa Setelahnya
Padahal, hukum asal wadah adalah suci sampai terbukti terkena najis.
2. Makan Daging Bebek
Daging bebek juga terkadang dianggap tidak halal oleh sebagian orang.
Apa Surah Terpanjang dalam Al-Qur`an?
Padahal, tidak terdapat dalil yang mengharamkan daging bebek. Hewan tersebut termasuk makanan yang dibolehkan selama memenuhi ketentuan penyembelihan.
3. Menggunakan Bahan Makanan untuk Kosmetik
Buah, sayuran, tepung, atau bahan makanan tertentu yang digunakan sebagai bahan kosmetik tidak otomatis menjadi haram.
Hukum penggunaannya pada dasarnya boleh selama tidak terdapat unsur yang diharamkan atau membahayakan.
4. Memakan Makanan yang Tidak Disebut Secara Khusus dalam Dalil
Tidak semua makanan harus disebut satu per satu dalam Al-Qur`an atau hadis agar dinyatakan halal.
Makanan yang tidak memiliki dalil pengharaman pada dasarnya dapat dikategorikan halal, dengan tetap memperhatikan kandungan dan cara pengolahannya.
5. Menganggap Semua Perkara Baru sebagai Haram
Tidak adanya contoh secara langsung dari Nabi Muhammad SAW tidak otomatis membuat suatu perkara duniawi menjadi haram.
Dalam urusan muamalah dan kehidupan sehari-hari, perkara baru dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Hukum Islam Kaidah Fikih Hukum Syariat

















