Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Firman Soebagyo meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Firman menilai karhutla tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan rutin tahunan. Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, hingga perekonomian dinilai semakin besar.
“Dengan dampak sebesar ini, karhutla sudah wajib ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Presiden,” tegas Firman Soebagyo, Selasa (18/8).
Politikus Golkar itu juga mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengendali Karhutla yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Firman, badan khusus tersebut diperlukan untuk memperkuat penanganan karhutla secara terpadu, mulai dari pencegahan, pemadaman, penindakan hukum, hingga pemulihan lahan.
Ia menilai penanganan karhutla selama ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama koordinasi lintas lembaga, keterbatasan personel dan armada pemadam, serta penegakan hukum yang belum memberikan efek jera.
Firman juga mendorong pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait status bencana nasional karhutla.
Di sisi lain, ia meminta masyarakat dan perusahaan turut berkomitmen menerapkan prinsip zero burning atau tidak melakukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan.
“Menjaga hutan adalah menjaga napas bangsa,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
Selasa, 18/08/2026 10:08 WIB
Selasa, 18/08/2026 09:43 WIB
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB