https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Target Rampung Desember

Samrut Lellolsima | Selasa, 18/08/2026 09:27 WIB



Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memperbanyak agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut.

Baca juga :
Instruksi Presiden Usut Tambang Ilegal Harus Segera Ditindaklanjuti

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (18/8).

Menurutnya, Komisi III akan semaksimal mungkin meluangkan waktu untuk menerima berbagai kelompok masyarakat sebagai bagian dari upaya memenuhi asas partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

Baca juga :
Sekjen Parpol Koalisi Bertemu, PDIP: Enggak Apa-apa

Politikus Gerindra ini menegaskan, Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa persidangan.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujarnya.

Baca juga :
Puan Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Buka Ruang Partisipasi Publik

Ia mengakui proses pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan Undang-Undang KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah disahkan Komisi III.

Hal itu, kata Habiburokhman, karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset merupakan sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara, pembahasan UU KUHAP dan UU Polri memiliki konsep serta aturan lama yang telah menjadi rujukan.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia,” jelasnya.

Komisi III, lanjut Habiburokhman, berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tandasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra RUU Perampasan Aset pemberantasan korupsi

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777