Gedung MPR/DPR RI (Foto: Dok. Deva/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Sebagai salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memegang peranan penting dalam mengawal demokrasi dan hukum dasar negara.
Terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum, kedudukan dan wewenang MPR telah mengalami penyesuaian signifikan pasca-amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mengutip ketentuan konstitusi dan publikasi resmi hukum ketatanegaraan, berikut adalah tugas, wewenang, serta kewenangan khusus MPR RI menurut UUD 1945:
Sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen, MPR memiliki tiga wewenang utama:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar
MPR merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengusulkan, mengubah, serta menetapkan konstitusi tertinggi negara, yaitu UUD 1945.
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih secara sah melalui pemilihan umum.
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya
MPR berwenang memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatannya menurut UUD.
Proses ini hanya dapat dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa, mengadili, dan memutuskan bahwa Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau penyuapan).
Selain wewenang konstitusional di atas, MPR juga mengemban tugas-tugas strategis terkait penguatan idiologi dan kelembagaan negara, antara lain:
- Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara: Mengedukasi dan memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Pengkajian Sistem Ketatanegaraan: Melakukan kajian mendalam mengenai pelaksanaan UUD 1945 dan dinamika hukum tata negara Indonesia.
- Penyerapan Aspirasi Masyarakat: Menampung dan menyalurkan aspirasi publik yang berkaitan dengan pelaksanaan konstitusi dan undang-undang dasar.
MPR RI juga memiliki wewenang khusus untuk menangani situasi dinamika kepemimpinan nasional, meliputi:
- Pengangkatan Wakil Presiden menjadi Presiden: Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan.
- Pemilihan Wakil Presiden: Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Pemilihan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden: Memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik pemenang pemilu, apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat atau berhenti secara bersamaan.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB