https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Puan Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Buka Ruang Partisipasi Publik

Samrut Lellolsima | Jum'at, 14/08/2026 17:37 WIB



Pada akhirnya, DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan UU tersebut Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani. (YouTube TVR Parlemen)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih berada dalam tahap menerima masukan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.

Menurut Puan, partisipasi publik diperlukan untuk memperkuat substansi RUU Perampasan Aset sekaligus memastikan regulasi tersebut memiliki legitimasi yang kuat.

Baca juga :
Ketua DPR: APBN 2027 Harus Beri Manfaat Nyata ke Rakyat

“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningful participation) sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Puan menegaskan kualitas pembentukan undang-undang tidak semata-mata diukur dari banyaknya regulasi yang berhasil disahkan DPR bersama pemerintah.

Baca juga :
Sambut HUT 81 RI, Puan: Warisan Pemerintahan Akan Diuji Generasi Penerus

Lebih dari itu, kata dia, kualitas undang-undang harus dilihat dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kualitas pembentukan undang-undang tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut,” ujar Puan.

Baca juga :
KPK Kembali Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

Politikus PDIP ini mengakui proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika politik. Dinamika tersebut dapat terjadi antarfraksi di DPR, antara DPR dengan pemerintah, maupun dalam proses mengartikulasikan aspirasi berbagai kelompok masyarakat.

Namun, ia menegaskan dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dalam pembentukan legislasi.

Meski terdapat perbedaan pandangan, Puan memastikan DPR bersama pemerintah terus berupaya mencari titik temu dalam setiap pembahasan undang-undang.

“Pada akhirnya, DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut,” tegasnya.

Karena itu, Puan menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Masukan publik diharapkan dapat memperkaya sekaligus memperkuat substansi regulasi yang nantinya disepakati.

Puan menekankan proses legislasi harus menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki landasan hukum kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. Rapat tersebut menandai dimulainya masa persidangan DPR setelah menjalani masa reses.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani Rapat Paripurna RUU Perampasan Aset partisipasi publik

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777