https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rieke PDIP: Putusan MK soal Penghinaan Presiden Harus Jaga Martabat

Samrut Lellolsima | Kamis, 13/08/2026 18:48 WIB



Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan; pengawasan bukan serangan pribadi Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden harus dimaknai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kehormatan kepala negara dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Hal itu disampaikan Rieke menyikapi Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang memberikan batas konstitusional terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga :
Tiga Skema Pembayaran PPPK Disiapkan, Legislator: Harus Berjalan

Menurut Rieke, MK tidak menghapus ketentuan pidana terkait penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, MK menegaskan perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Putusan ini harus dibaca sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan: kehormatan pribadi Presiden/Wakil Presiden dan kebebasan rakyat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, serta mengoreksi kekuasaan,” kata Rieke dalam pernyataannya, Kamis (13/8).

Baca juga :
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Rieke menegaskan Presiden merupakan pejabat publik yang tetap terbuka terhadap kritik. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan.

“Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan; pengawasan bukan serangan pribadi; perbedaan pendapat bukan kejahatan,” tegasnya.

Baca juga :
Komisi III DPR Putuskan Nasib 14 Calon Hakim MA Sore Ini

Karena itu, dia mengingatkan agar penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak berubah menjadi pintu masuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pandangan berbeda.

Rieke juga menyoroti ketentuan dalam KUHP Nasional yang memberikan ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum maupun pembelaan diri. Menurut dia, prinsip tersebut harus menjadi salah satu pagar utama dalam penegakan hukum.

“Prinsip yang sama harus diterapkan di ruang digital. Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi,” ujarnya.

Dia menilai kritik yang disampaikan melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Rieke juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mencermati harmonisasi antara KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan serangan terhadap kehormatan melalui sistem elektronik.

Menurutnya, harmonisasi tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kriminalisasi berlapis.

“Negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana. Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” kata Rieke.

Dia menekankan satu pernyataan tidak boleh dilepaskan dari konteksnya hanya untuk kemudian dijadikan dasar menjerat seseorang secara hukum.

Rieke pun memberikan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah. Pertama, Polri dan Kejaksaan diminta menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten.

“Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk membuka proses pidana penghinaan,” tegasnya.

Kedua, aparat penegak hukum diminta membedakan secara tegas antara kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dengan penghinaan, fitnah, ancaman, maupun tindak pidana lainnya.

Penilaian, kata dia, harus berdasarkan konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik.

Ketiga, pemerintah dan DPR diminta memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta seluruh regulasi pidana agar tidak terjadi tumpang tindih norma yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi.

“Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional,” ujar politikus PDIP tersebut.

Rieke menambahkan Presiden tetap harus dihormati sebagai manusia sekaligus pejabat negara. Namun, kekuasaan Presiden sebagai kekuasaan publik harus tetap dapat dikritik dan dikoreksi oleh masyarakat.

“Sebab demokrasi bukan taman tempat hanya pujian yang boleh tumbuh. Demokrasi adalah ruang tempat kritik, koreksi dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup,” katanya.

“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” pungkas Rieke.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka putusan MK penghinaan presiden UU ITE

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777