Ilustrasi - menikah (Foto: kontrakhukum)
Jakarta, Jurnas.com - Momen akad nikah kerap menjadi saat-saat paling mendebarkan bagi calon mempelai pria. Rasa gugup yang membuncah, demam panggung, hingga tekanan emosional di hadapan wali dan para saksi sering kali membuat lidah terasa kaku.
Kondisi ini tak jarang memicu kesalahan pengucapan atau terselip lidah saat melafalkan ucapan kabul, baik berupa salah menyebutkan nama pengantin wanita, nama wali, hingga nominal mahar.
Hal tersebut lantas memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan status keabsahan pernikahan dalam perspektif fikih Islam.
Dihimpun dari berbagai sumber, dalam ajaran Islam, ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang dilafalkan oleh mempelai pria merupakan rukun utama pernikahan yang menentukan sah atau tidaknya suatu ikatan perkawinan.
Para ulama dari berbagai mazhab menetapkan bahwa esensi dari ijab kabul adalah kejelasan maksud serta kesinambungan antara penyerahan wali dan penerimaan pria.
Rangkaian kalimat tersebut harus dipastikan tidak menimbulkan keraguan mengenai siapa sosok wanita yang dinikahi dan siapa wali yang menikahkan.
Secara hukum fikih, konsekuensi dari kesalahan pengucapan saat ijab kabul terbagi berdasarkan tingkat kesalahan yang terjadi. Apabila kesalahan tersebut sangat fatal hingga mengubah identitas pengantin wanita menjadi sosok lain yang berbeda nyata, maka akad tersebut dianggap tidak sah.
Hal ini terjadi karena penentuan objek dalam akad nikah merupakan syarat mutlak. Jika nama yang diucapkan merujuk pada orang lain, maka ijab dan kabul dianggap tidak bersambung dan tidak memenuhi syarat kejelasan objek.
Sebaliknya, jika kesalahan pengucapan hanya sebatas terpeleset lidah, ejaan yang sedikit keliru, atau salah mengucapkan nominal mahar, sementara maksud dan tujuannya sudah sangat jelas ditujukan kepada pengantin wanita yang hadir di majelis, para ulama memandang faktor niat dan penunjukan sosok menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, pengulangan ijab kabul akibat terselip lidah sama sekali tidak merusak prosesi pernikahan dan tidak memerlukan jeda waktu. Proses pengulangan dilakukan secara langsung di majelis akad setelah penghulu memberikan petunjuk koreksi.
Untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan akibat rasa cemas, calon mempelai pria disarankan melakukan latihan pelafalan jauh-jauh hari, menenangkan diri sebelum mengucap kabul, atau membaca teks lafal yang disiapkan oleh petugas pencatat nikah jika dirasa sangat diperlukan.
Kamis, 13/08/2026 13:05 WIB
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB