https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemenag Jelaskan Duduk Perkara Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Bukan IPO

Agus Mughni | Kamis, 13/08/2026 10:11 WIB



Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia Masjid Istiqlal (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang Masjid Istiqlal, Wakaf Tunai, dan Bursa Efek Indonesia yang belakangan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan itu merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Ia menegaskan bahwa Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Baca juga :
Cek Jadwal Lengkap Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II

"Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal," kata Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” kata Thobib lagi dalam keterangan resmi di laman Kemenag.

Baca juga :
Kemenag Segera Cairkan Rp4,1 T BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II

Ia memastikan bahwa pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi negara yang kuat di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.

Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.

Baca juga :
PMA No 16/2026 Terbit, Ini Struktur Baru Ditjen Pesantren dan Ditjen Pendis

"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," tegas Karo Humas.

Terkait manajemen operasional, Thobib memastikan bahwa pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham menerapkan standar kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi. Pengelolaan instrumen ini dilakukan berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar (PT Majoris Asset Management), Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.

Ia juga memastikan bahwa seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait saran dan masukan yang berkembang di publik, Karo Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menilai itu sebagai masukan konstruktif dari ulama, pengamat, hingga tokoh publik. Ini juga menunjukkan besarnya kepedulian mereka terhadap tata kelola dana keagamaan.

"Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat," ujar Karo Humas di Jakarta.

Thobib menambahkan bahwa gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas—bahkan mulai dari nominal terjangkau seperti Rp10.000—dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.

"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kementerian Agama Masjid Istiqlal Wakaf Tunai Bursa Efek Indonesia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777