Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras dugaan aksi promosi minuman beralkohol dalam sebuah acara musik.
Pernyataan tegas tersebut merespons beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung membacakan Surat Ad-Dhuha demi mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.
Usai melantunkan ayat suci, pengunjung tersebut langsung dihadiahi botol minuman keras yang disambut sorakan penonton di sekitar booth promosi.
Aksi tersebut menuai gelombang kritik publik karena dianggap merendahkan kesakralan kitab suci.
Selly menegaskan bahwa kebebasan berbisnis dan berpromosi di ruang publik tidak boleh menabrak norma agama yang hidup di tengah masyarakat.
"Saya prihatin terhadap dugaan kejadian tersebut. Simbol dan kitab suci agama harus ditempatkan secara terhormat dan tidak semestinya dijadikan bagian dari strategi promosi produk yang dapat menimbulkan kesan merendahkan nilai keagamaan," ujar Selly saat diwawancarai via WhatsApp, pada Rabu (12/8) malam.
Menurut Selly, para pelaku usaha dan penyelenggara acara harus menyadari bahwa promosi produk dewasa memiliki batas etika mendasar yang wajib dipatuhi.
"Batas kepatutan dalam promosi produk dewasa di ruang publik bukan hanya soal apakah iklannya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga soal sensitivitas sosial dan penghormatan terhadap nilai agama yang hidup di masyarakat," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa dunia bisnis tidak bisa bergerak sekehendak hati tanpa memedulikan dampak sosial dan norma keagamaan.
"Sebagai negara yang menjunjung kebebasan usaha sekaligus nilai keagamaan, pelaku usaha harus memastikan strategi pemasaran tidak menggunakan, menyinggung, atau menempatkan simbol keagamaan dalam konteks yang berpotensi merendahkan kesakralannya. Ruang publik bukan ruang bebas nilai. Karena itu, promosi harus memperhatikan etika, kepatutan, perlindungan masyarakat, dan keberagaman keyakinan," kata Selly.
Atas maraknya desakan publik yang meminta pihak terkait dan penyelenggara acara memberikan klarifikasi serta permohonan maaf, Komisi VIII DPR mendorong adanya evaluasi total terhadap sistem pengawasan acara hiburan dan materi promosi di ruang publik.
"Dari perspektif Komisi VIII, saya kira yang penting adalah memastikan kejadian seperti ini menjadi evaluasi bersama agar kebebasan berpromosi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan penghormatan terhadap nilai agama dan ketertiban sosial," ujar politisi PDIP tersebut.
Ia menekankan pentingnya mekanisme uji kepatutan sebelum kampanye promosi dijalankan di tengah masyarakat.
"Ke depan, perlu ada evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap materi promosi di ruang publik, termasuk kewajiban penyelenggara dan pelaku usaha melakukan uji kepatutan sebelum kampanye dijalankan. Dari sisi Komisi VIII, kami juga mendorong penguatan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait agar kebebasan berekspresi dan berusaha tetap berjalan, tetapi tidak mengabaikan penghormatan terhadap nilai agama dan kerukunan masyarakat," kata Selly.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB