Mantan Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf. (Foto: Jurnas/Dok DPR).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Peluang itu terbuka setelah nama Bukhori disebut dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam dakwaan, Bukhori disebut turut menerima uang sebesar US$56.000 atau sekitar Rp999 juta.
"Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dihadirkan dalam persidangan ya untuk memperkuat proses pembuktian di hadapan majelis hakim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Budi mengatakan persidangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Jaksa KPK selanjutnya akan menguraikan alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
"Sehingga nanti majelis hakim dapat secara objektif melihat, menilai dugaan perbuatan melawan hukum dari para terdakwa tersebut, termasuk pihak-pihak yang kemudian disebut dalam dakwaan kemarin," kata Budi.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus ini. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.
Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK), yaitu mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.
Selain itu, mereka diduga mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (РІНК) disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah dan petugas haji khusus telah memperkaya pihak-pihak," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Yaqut diduga telah memperkaya diri sejumlah sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Sementara, Gus Alex disebut menerima US$5.233.800 atau sekitar Rp93,39 miliar serta Rp330 juta.
Pihak lainnya yang disebut memperoleh keuntungan antara lain:
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya keuntungan yang diterima oleh korporasi. Sebanyak 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41 atau sekitar Rp478,17 miliar. Sementara itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar US$26.500.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB