https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi III Panggil Polda Sumut soal Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Gery David Sitompul | Senin, 10/08/2026 13:12 WIB



L meninggal setelah diduga menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya Bripda IH pada Minggu, 2 Agustus 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Komisi III bersama PBHI dan Keluarga Alex Denni. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI memanggil Polda Sumatera Utara dan pihak keluarga untuk membahas kasus meninggalnya perempuan berinisial L di Medan.

L meninggal setelah diduga menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya Bripda IH pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya mencermati kasus ini lantaran keluarga korban merasakan adanya sejumlah kejanggalan dan keraguan atas peristiwa tersebut. Ia meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus secara transparan.

Baca juga :
Komisi XIII Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA Demi Lindungi Aset Nasional

"Maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara, termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," kata Habiburokhman melalui video di akun instagramnya, Senin, 10 Agustus 2026.

Habiburokhman juga mengingatkan kepolisian agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait penyebab kematian L. Penyelidikan dan penyidikan, kata dia, harus dilakukan secara objektif, profesional, serta menggunakan pendekatan ilmiah.

Baca juga :
Anggota DPR Desak Kemenhut Bergerak Lebih Cepat Tangani Kebakaran Bromo

"Kami Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa (11/8) yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," ujarnya.

Diketahui, L perempuan berusia 30 ditemukan meninggal dunia setelah diduga menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya Bripda IH di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga :
DPR Minta Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Diusut Tuntas

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan berada di dalam kamar mandi dengan kondisi pintu terkunci dari dalam.

"Dua saksi yakni IH dan M anak mereka berada di luar kamar mandi. Posisi korban dikunci dari dalam. Dan posisi terakhir mayat korban mohon maaf itu menutupi, menyender ke dalam ke pintu. Dugaan awal kami menyimpulkan itu adalah bunuh diri," ucap Calvijn.

Terkait posisi senjata api, Calvijn menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, senjata tersebut sudah berada di luar kamar mandi.

Namun, berdasarkan keterangan Bripda IH, senjata itu sebelumnya berada di tangan korban dan sempat diambil oleh Bripda IH setelah kejadian.

"Kemarin sudah saya jelaskan senjata api itu berdasarkan pada saat di TKP itu sudah berada di luar kamar mandi. Dan pada saat itu berada terakhir diambil oleh saksi IH persis berada di tangannya korban," ucapnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Kematian Mantan Istri Polisi Polda Sumatera Utara

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777