Pelatihan tata cara pengawasan dan penanganan barang berbahaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Yogyakarta, (11-13/8/2026). Foto: hubla/jurnas
YOGYAKARTA, Jurnas.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjrn Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (12/8/2026), memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penanganan dan pengangkutan kendaraan listrik menggunakan kapal sebagai bagian dari barang berbahaya, sesuai ketentuan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code).
Peningkatan kompetensi petugas menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, yang memiliki karakteristik khusus karena menggunakan baterai lithium sebagai sumber energi, sehingga memerlukan penanganan dan pengangkutan yang memenuhi aspek keselamatan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan keselamatan dan kesiapan regulator serta instansi terkait dalam menghadapi perkembangan teknologi Kendaraan UN 3166 dan Kendaraan Listrik UN 3557 serta karakteristik barang berbahaya yang terkait,” kata Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, melalui keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Melalui Bimtek ini, Kementerian Perhubungan mendorong penguatan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pengawasan dan penanganan barang berbahaya antara petugas pengawas, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait.
“Kesamaan pemahaman tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah kerja dapat berlangsung secara konsisten, terstandar, dan efektif,” pungkasnya.
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB