https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mengenal Sejarah Berdirinya Mahkamah Konstitusi Tanggal 13 Agustus

Vaza Diva | Kamis, 13/08/2026 09:09 WIB



Momentum sejarah ketatanegaraan Indonesia ditandai dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diperingati setiap 13 Agustus. Gadung Mahkamah Konstitusi RI (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Momentum sejarah ketatanegaraan Indonesia ditandai dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) yang diperingati setiap tanggal 13 Agustus.

Kehadiran lembaga yudisial ini menjadi pilar utama dalam mengawal prinsip-prinsip negara hukum serta memastikan seluruh undang-undang berjalan selaras dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Gagasan pembentukan pengadilan konstitusi lahir dari semangat Reformasi 1998 yang menginginkan adanya mekanisme kontrol terhadap pembentukan undang-undang agar tidak menyimpang dari konstitusi.

Baca juga :
Hari Kidal Sedunia Setiap 13 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya

Keinginan tersebut mewujud secara yuridis ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengesahkan Perubahan Ketiga UUD 1945 pada November 2001, yang secara eksplisit mencantumkan kehadiran lembaga baru bernama Mahkamah Konstitusi.

Landasan operasional pembentukan lembaga ini dimatangkan melalui pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan Pemerintah.

Baca juga :
Hari UMKM Nasional Setiap 12 Agustus, Ini Sejarah hingga Tujuannya

Proses legalitas tersebut memuncak pada pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.

Berdasarkan tanggal pengesahan undang-undang inilah, hari lahir MK RI secara resmi diperingati setiap tahunnya.

Baca juga :
11 Ucapan Hari Putra dan Putri Nasional yang Penuh Makna

Tiga hari setelah pengesahan tersebut, sembilan hakim konstitusi pertama mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara di hadapan Presiden Megawati Soekarnoputri. Proses peralihan kewenangan peradilan juga berlangsung relatif cepat. Pada 15 Oktober 2003.

Mahkamah Agung secara resmi menyerahkan berkas perkara dan kewenangan pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi, menandai dimulainya operasional penuh lembaga ini dalam menangani perkara ketatanegaraan.

Sebagai lembaga yang dijuluki the guardian of the constitution (pengawal konstitusi) dan the final interpreter of the constitution (penafsir akhir konstitusi), Mahkamah Konstitusi mengemban mandat konstitusional yang sangat krusial.

Tugas utamanya mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antar-lembaga negara, pemutusan permohonan pembubaran partai politik, penanganan perselisihan hasil pemilihan umum, serta kewajiban memberikan putusan atas tuduhan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam perjalanannya, keberadaan MK RI telah melahirkan berbagai putusan landmark yang mengubah peta hukum nasional dan memperkuat hak-hak sipil warga negara.

Melalui momentum peringatan HUT ini, harapan publik terus tertuju pada konsistensi para hakim konstitusi dalam memelihara independensi, integritas, dan transparansi demi menjaga keadilan konstitusional di tanah air.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi 13 Agustus HUT MK Sejarah Indonesia Peringatan Nasional

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777