https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Tiga Skema Pembayaran PPPK Disiapkan, Legislator: Harus Berjalan

Gery David Sitompul | Kamis, 13/08/2026 18:42 WIB



Kepastian tersebut penting untuk mengakhiri keresahan PPPK yang masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah. Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (Foto: Fraksi PKB)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk mengakhiri keresahan PPPK yang masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah.

Baca juga :
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Tiga skema yang disiapkan pemerintah meliputi efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah, serta pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi dan dukungan DBH belum mencukupi.

“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dalam keterangan Kamis, 13 Agustus 2026.

Baca juga :
Komisi III DPR Putuskan Nasib 14 Calon Hakim MA Sore Ini

Politisi Fraksi PKB itu menyebut dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun, terdiri atas sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU. Menurutnya, dukungan tersebut harus diarahkan untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat terpenuhi.

“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Baca juga :
Impor Kedelai RI Capai 2,56 Juta Ton, Pemerintah Diminta Lindungi Petani

Indrajaya menyoroti masih adanya PPPK yang belum menerima gaji di sejumlah daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian mengalami keterlambatan hingga lima bulan.

Di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan juga dilaporkan belum menerima gaji periode Januari-Februari 2026. Sementara di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.

Menurut Indrajaya, persoalan tersebut harus segera ditangani karena keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga para pegawai.

“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Karena itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Pemetaan tersebut dinilai penting agar dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah benar-benar sampai kepada daerah yang membutuhkan.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” kata Legislator Dapil Papua Selatan itu.

Indrajaya menegaskan PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik. Karena itu, kepastian status dan kesejahteraan PPPK harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan pemerintahan daerah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Pembayaran Gaji PPPK Tunggakan Gaji PPPK

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777