Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar 390 ton tanah mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal ke luar negeri.
Ratusan ton tanah itu disita penyidik setelah sebelumnya ditemukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Batam.
"Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.
Meski demikian, penyidik masih menghitung kadar serta berat bersih Logam Tanah Jarang yang terkandung di dalam 390 ton tanah tersebut.
Selain itu, Kejagung juga menemukan fakta baru bahwa PT PMM diduga telah dua kali berhasil melakukan ekspor ilegal. Namun, belum disebutkan berapa banyak tanah yang telah diekspor dan tujuannya.
"Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," katanya.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT PMM periode 2018-2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan, Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto, serta Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan.
Rabu, 08/07/2026 19:14 WIB