https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Mengandung Logam Tanah Jarang

Gery David Sitompul | Rabu, 08/07/2026 17:21 WIB



Ratusan ton tanah itu disita penyidik setelah sebelumnya ditemukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Batam.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar 390 ton tanah mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal ke luar negeri.

Ratusan ton tanah itu disita penyidik setelah sebelumnya ditemukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Batam.

"Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Tanah Jarang

Meski demikian, penyidik masih menghitung kadar serta berat bersih Logam Tanah Jarang yang terkandung di dalam 390 ton tanah tersebut.

Selain itu, Kejagung juga menemukan fakta baru bahwa PT PMM diduga telah dua kali berhasil melakukan ekspor ilegal. Namun, belum disebutkan berapa banyak tanah yang telah diekspor dan tujuannya.

Baca juga :
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Lodewyk Pusung

"Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," katanya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT PMM periode 2018-2019.

Baca juga :
Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI di Korupsi MBG

Ketiga tersangka tersebut yakni perwakilan PT PMM Iwan Setiawan, Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto, serta Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Junanto Kurniawan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Tata Kelola Pertambangan Ekspor Tanah Jarang

Terpopuler

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777