https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator Usulkan Upah Minimum Tenaga Kesehatan Masuk RUU Ketenagakerjaan

Samrut Lellolsima | Rabu, 08/07/2026 19:14 WIB



Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan klausul khusus mengenai upah minimum bagi tenaga kesehatan.

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di daerah.

Baca juga :
Anggota DPR: Perubahan Nama Provinsi Harus Lewat Revisi UU

Ru’yat mengatakan, gagasan tersebut muncul setelah dirinya menyerap aspirasi dari komunitas bidan, perawat, dan tenaga kesehatan yang mengeluhkan belum adanya standar upah minimum khusus bagi profesi mereka.

“Pekan yang lalu saya berjumpa dengan komunitas para bidan, kemudian juga perawat dan tenaga kesehatan. Mereka mengeluhkan tentang belum adanya upah minimum untuk bidang kesehatan. Oleh karena itu, terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan, saya berpendapat perlu dimasukkan klausul khusus tentang pentingnya adanya upah minimum bidang kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/7).

Baca juga :
Komisi IX: Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Parsial

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu menilai kondisi kesejahteraan tenaga kesehatan di lapangan masih memprihatinkan. Menurut dia, masih banyak tenaga kesehatan honorer di rumah sakit daerah maupun klinik yang menerima penghasilan jauh di bawah harapan, meski mengemban tanggung jawab besar dalam pelayanan kesehatan.

“Di lapangan mereka mengeluh, tenaga honorer yang bekerja di RSUD maupun klinik ada yang hanya menerima gaji sekitar Rp1,7 juta per bulan. Padahal perawat menangani keselamatan pasien, bidan mendampingi ibu hamil dan proses persalinan agar ibu dan bayi selamat, sementara tenaga kesehatan juga memiliki risiko tinggi terpapar berbagai penyakit infeksi,” katanya.

Baca juga :
DPR Dorong Sinkronisasi Pusat-Daerah Atasi Kendala Lahan Program Prioritas

Ru’yat menegaskan, penetapan upah minimum bagi tenaga kesehatan memerlukan payung hukum di tingkat nasional. Meski pengaturan ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, ia menilai pemerintah pusat perlu memberikan dasar hukum yang jelas melalui RUU Ketenagakerjaan.

“Perlu ada penetapan di dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan mengenai upah minimum kesehatan secara khusus. Memang di daerah ini menjadi kewenangan kabupaten dan kota, tetapi di tingkat pusat perlu ada payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan tentang upah minimum kesehatan yang selama ini belum ada,” tegasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Achmad Ru’yat upah minimum tenaga kesehatan RUU Ketenagakerjaan

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777