https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Mulai Serap Masukan Partai Nonparlemen Soal RUU Pemilu di Masa Reses

Samrut Lellolsima | Senin, 06/07/2026 16:15 WIB



Minggu depan kan kita reses. Nah, reses itu kan kita anggap kunjungan-kunjungan kerja spesifik, nah itu kita akan jalan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan memanfaatkan masa reses pada Juli hingga Agustus 2026 untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan agenda pertemuan dengan partai-partai nonparlemen tetap akan dilaksanakan selama masa reses.

Baca juga :
Komisi II DPR Siapkan Safari Politik Demi Pertajam Revisi UU Pemilu

“Ada, ada, ada rencana,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Dasco, pertemuan tersebut akan dikemas sebagai bagian dari agenda kunjungan kerja spesifik DPR selama masa reses yang  pekan depan.

Baca juga :
Pimpinan DPR Minta MUI Segera Serahkan Draf RUU Pidana LGBT

“Ya, minggu depan kan kita reses. Nah, reses itu kan kita anggap kunjungan-kunjungan kerja spesifik, nah itu kita akan jalan,” demikian Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana menggelar safari atau roadshow ke sejumlah partai nonparlemen guna menjaring masukan dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Kegiatan tersebut rencananya dipimpin Dasco bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR.

Baca juga :
BGN Diminta Maksimalkan Serapan Hasil Petani dan UMKM untuk Program MBG

Langkah itu dilakukan untuk memperluas partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk mendengar pandangan partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen.

Sejumlah partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebelumnya juga mendesak DPR agar meninjau kembali ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) maupun ambang batas DPRD dalam revisi UU Pemilu.

Mereka meminta pembahasan revisi UU Pemilu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengaturan sistem ambang batas dalam penyelenggaraan pemilu.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Revisi UU Pemilu partai nonparlemen masa reses

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777