Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan memanfaatkan masa reses pada Juli hingga Agustus 2026 untuk menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan agenda pertemuan dengan partai-partai nonparlemen tetap akan dilaksanakan selama masa reses.
“Ada, ada, ada rencana,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Dasco, pertemuan tersebut akan dikemas sebagai bagian dari agenda kunjungan kerja spesifik DPR selama masa reses yang pekan depan.
“Ya, minggu depan kan kita reses. Nah, reses itu kan kita anggap kunjungan-kunjungan kerja spesifik, nah itu kita akan jalan,” demikian Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana menggelar safari atau roadshow ke sejumlah partai nonparlemen guna menjaring masukan dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Kegiatan tersebut rencananya dipimpin Dasco bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR.
Langkah itu dilakukan untuk memperluas partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk mendengar pandangan partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen.
Sejumlah partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebelumnya juga mendesak DPR agar meninjau kembali ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) maupun ambang batas DPRD dalam revisi UU Pemilu.
Mereka meminta pembahasan revisi UU Pemilu mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan pengaturan sistem ambang batas dalam penyelenggaraan pemilu.
Senin, 06/07/2026 17:49 WIB
Senin, 06/07/2026 16:15 WIB