Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 557.751 rekening telah diblokir terkait kasus penipuan keuangan (scam) sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juni 2026.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari 608.168 rekening yang dilaporkan para korban kepada IASC. Total dana korban yang berhasil diblokir atau damankan senilai Rp674,1 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.
“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, banyak korban merasa malu atau enggan mengakui telah tertipu, termasuk mereka yang bekerja di sektor keuangan.
Sehingga, jumlah kasus yang tercatat diperkirakan masih jauh lebih kecil dibandingkan kasus yang sebenarnya terjadi.
Friderica menjelaskan, keberhasilan mengamankan ratusan miliar rupiah tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat dalam menangani laporan penipuan.
Sebab, apabila dana hasil kejahatan sudah dipindahkan, dipecah, dikonversi ke aset lain, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk memulihkannya menjadi sangat kecil.
Dari perspektif anti pencucian uang (APU), Friderica menjelaskan praktik penipuan umumnya memanfaatkan berbagai modus, seperti penggunaan money mule, rekening nominee, beragam kanal pembayaran, merchant maupun sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan lintas negara.
Berbagai modus tersebut membuat pelaku lebih sulit dilacak sekaligus menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.
Oleh sebab itu, APU tidak hanya menjadi kewajiban kepatuhan (compliance), tetapi juga mekanisme pertahanan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.
Friderica menambahkan penerapan customer due diligence yang kuat, identifikasi beneficial owner dan pihak pengendali, pemantauan transaksi, serta pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
OJK memandang terdapat empat aspek yang perlu terus diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efektivitas customer due diligence, pemantauan dan deteksi berbasis teknologi, serta upaya pencegahan.
“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.
Selain itu, OJK mendorong percepatan pertukaran informasi dan intelijen, pemblokiran rekening maupun aset secara lebih cepat, serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kejahatan keuangan.
OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat tiga komitmen bersama, yakni memperkuat pengendalian anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), meningkatkan kemampuan deteksi melalui sistem deteksi fraud dan mekanisme penanganan kasus, serta memperdalam kolaborasi di tingkat nasional maupun lintas negara.
Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal menyebutkan bahwa kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara pada 2023 telah mencapai sekitar 37 miliar dolar AS, berdasarkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.
Ia mengingatkan, di balik setiap kasus penipuan terdapat individu yang kehilangan kepercayaan, keluarga yang kehilangan tabungan hasil kerja keras, pelaku usaha yang mengalami gangguan operasional, hingga wirausahawan yang kehilangan modal untuk mengembangkan usahanya.
Di luar kerugian finansial, setiap penipuan yang berhasil dilakukan juga mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan.
Gita memandang, Indonesia berada di garis depan transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS yang mayoritas merupakan UMKM. Meski demikian, ia turut mengingatkan risiko kejahatan keuangan seiring dengan transformasi teknologi.
Menurutnya, melalui kemitraan strategis dengan OJK, UNODC juga telah mendukung Indonesia dalam memperkuat penanganan tindak pidana keuangan terkait penipuan dan mendorong kerja sama lintas negara.
Gita menilai, Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan dalam membangun pendekatan kolaboratif melalui pembentukan IASC dan penguatan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta sektor jasa keuangan.
“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia
Senin, 06/07/2026 17:49 WIB