https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Vendor dalam Proyek Notifikasi BRI-Telkom

Gery David Sitompul | Rabu, 24/06/2026 14:12 WIB



Salah satu perbuatan yang didalami penyidik ialah pengondisian vendor atau perusahaan dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Salah satu perbuatan yang didalami penyidik ialah pengondisian vendor atau perusahaan dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan tersebut.

Baca juga :
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di BRI dan Telkom Rp2 Triliun

"Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ (pengadaan barang dan jasa) nya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 5 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom.

Baca juga :
KPK Dalami Penunjukan Mitra PT Telkom dalam Korupsi Digitalisasi SPBU

Pengadaan yang diusut mencakup layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat atau SMS serta aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Penyidikan perkara berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dimana penyedianya adalah PT Telkom. Notifikasi perbankan ini juga ada dua skema ada yg melalui SMS, ada juga melalui aplikasi WA (whatsapp), keduanya juga didalami," ujar Budi.

Baca juga :
Kemnaker Dorong Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

Budi belum memerinci bentuk pengondisian yang diduga terjadi. Namun, ia menyebut terdapat mekanisme dan aturan pengadaan yang diduga dilanggar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya," terang Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BRI diduga melakukan penunjukan langsung terhadap sejumlah vendor atau perusahaan atas arahan pihak tertentu dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.

Dalam proyek tersebut, BRI bekerja sama dengan Telkom sebagai penyedia layanan. BUMN telekomunikasi itu diduga melibatkan anak usahanya dalam pelaksanaan pengadaan.

Diduga terjadi penunjukan langsung vendor atau perusahaan sebagai penyedia layanan SMS Notifikasi A2P (Application-to-Person). SMS A2P merupakan layanan pengiriman pesan otomatis dari aplikasi kepada pelanggan.

Pesan tersebut bersifat satu arah dan tidak dirancang untuk dibalas oleh penerima. Telkomsel disebut menjadi salah satu operator seluler yang bekerja sama dalam layanan notifikasi perbankan tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penunjukan langsung vendor, Budi kembali belum menjelaskan secara rinci. Namun, KPK akan mendalami seluruh aspek yang diduga menyimpang atau melawan hukum dalam proses penyidikan.

"Ya nanti itu akan didalami apakah proses itu sudah sesuai dengan mekanisme PBJ dalam pengadaan notifikasi perbankan ini atau belum. Ya nanti kita akan lihat perkembangannya," kata Budi.

Dalam periode tertentu, KPK memperkirakan layanan notifikasi yang menjadi objek perkara mencapai miliaran transaksi. Adapun biaya layanan SMS perbankan BRI dibebankan kepada nasabah sebesar Rp750 per SMS.

KPK menduga praktik korupsi dalam pengadaan notifikasi perbankan BRI-Telkom menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp2 triliun. Kerugian tersebut diduga muncul akibat sejumlah penyimpangan, termasuk pengondisian vendor dan manipulasi trafik.

"Jadi dari paket pekerjaan tersebut ini kan ada beberapa mitra ya, karena kalau kita melihat notifikasi perbankan itu pasti kaitannya dengan para provider, sehingga banyak penyedianya. Dari situ kita kalkulasi beberapa pengadaan yang dilakukan tersebut dari sejumlah vendor ini, dari paket-paket pekerjaan, kemudian dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, kemudian dari nilai proyek, kita juga lakukan analisis, HPS nya seperti apa, semuanya dianalisis. Artinya memang kemudian memunculkan hitungan awal kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum para pihak angkanya mencapai hampir Rp 2 triliun. Tentu untuk angka final kerugian keuangan negara nanti kita tunggu proses penyidikan ini," terang Budi.

KPK telah mengantongi pihak-pihak yang diduga akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Dalam tahap ini, KPK akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait, mulai dari BRI, Telkom, Telkomsel, hingga pihak swasta.

“Kita tunggu, kami pasti akan sampaikan kalau nanti sudah ada pemeriksaan saksi kami akan update,” tandas Budi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi BRI Pengadaan Notifikasi Perbankan Notifikasi BRI Telkom Indonesia

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777