Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung.
Menurut Habiburokhman, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Dia menilai respons cepat yang dilakukan Polda Jabar menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu mengatakan seluruh instrumen hukum yang tersedia harus digunakan dalam proses penegakan hukum, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat.
Selain itu, aparat juga diminta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.
Menurut Habiburokhman, pemberian hukuman maksimal tidak hanya bertujuan menghadirkan keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Rabu, 24/06/2026 13:21 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB