https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Samrut Lellolsima | Rabu, 24/06/2026 12:47 WIB



aparat juga diminta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung.

Menurut Habiburokhman, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.

Baca juga :
Hadiri Sidang PK Nikita Mirzani, Rieke Soroti Akuntabilitas dan Etika Hakim

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Dia menilai respons cepat yang dilakukan Polda Jabar menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga :
Tersangka Penyekapan Wanita Ditempatkan di Sel Khusus Polda Jabar

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka telah melukai rasa kemanusiaan. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku.

“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” ujarnya.

Baca juga :
Sempat Kabur ke Tangerang, Taufik Hidayat Akhirnya Ditangkap di Majalaya

Politikus Gerindra itu mengatakan seluruh instrumen hukum yang tersedia harus digunakan dalam proses penegakan hukum, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat.

Selain itu, aparat juga diminta menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.

Menurut Habiburokhman, pemberian hukuman maksimal tidak hanya bertujuan menghadirkan keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan serupa.

“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap di pengadilan.

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra Taufik Hidayat kekerasan seksual

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777