https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Korupsi CSR BI, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assiddikki

Gery David Sitompul | Rabu, 24/06/2026 13:59 WIB



Fitri sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjemput paksa model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan, Fitri Assiddikki.

Fitri sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan

"Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan berikutnya atau ada upaya untuk membawa, ya, dengan menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6)

Baca juga :
KPK Dalami Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Terkait Dua Tersangka

Fitri sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 9, 11, 15, dan 23 Juni 2026. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak pernah memenuhi panggilan.

"Nanti kita lihat kebutuhan penyidik atas saksi tersebut karena memang dalam perkara ini selain kita memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan dana CSR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK ini, juga penyidik fokus dalam hal penelusuran aset," terang Budi.

Baca juga :
KPK Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR

"Jadi, uang-uang yang seyogianya untuk kegiatan program sosial kemudian beralih, ya, masuk ke kantong-kantong pribadi yang kemudian mengalir ke beberapa pihak," sambungnya.

KPK menetapkan Heri Gunawan dan koleganya di DPR yakni Satori sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial di BI dan OJK.

Baca juga :
Kasus CSR BI, KPK Harusnya Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan

Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan. Status tersangka keduanya diumumkan KPK pada Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk dari DPR, BI maupun OJK. Keterangan dari para saksi tersebut mendukung penyidik melengkapi berkas perkara.

KPK memastikan akan terus mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan dalam program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan Satori dan Heri Gunawan.

Satori dan Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer.

Di mana dia kemudian disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

Heri Gunawan disinyalir menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

 


Fitri sudah empat kali mangkir dari panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK

penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial CSR di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Dana CSR CSR Bank Indonesia Fitri Assidikki Heri Gunawan

Terpopuler

Senin, 22/06/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

30 Contoh Ucapan HUT Jakarta, Cocok untuk Postingan Medsos

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Senin, 22/06/2026 12:42 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Argentina vs Austria

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777