Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kiri). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menghadiri sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Rieke menegaskan, kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum maupun mempengaruhi putusan pengadilan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI terhadap penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip keadilan.
“Kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mempengaruhi putusan pengadilan. Kehadiran ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI yang dijamin UUD NRI Tahun 1945,” kata Rieke.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat harus diproses secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip due process of law.
Rieke menilai terdapat sejumlah fakta dalam perkara Nikita Mirzani yang layak memperoleh klarifikasi guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Politikus PDIP ini mengungkapkan, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara disertai denda Rp1 miliar. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa maupun penuntut umum sehingga putusan banding tetap berlaku.
Rieke juga memaparkan kronologi penanganan kasasi perkara tersebut. Permohonan kasasi diajukan pada 15 Desember 2025, memori kasasi disampaikan pada 24 Desember 2025, berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026, lalu didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026.
“Putusan kasasi dijatuhkan sehari kemudian, yakni 13 Maret 2026, sementara salinan resmi putusan baru diterima pada 26 Mei 2026,” ujarnya.
Menurut Rieke, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan dari empat tahun menjadi enam tahun, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat setelah distribusi berkas kepada majelis hakim, serta jeda waktu yang cukup panjang hingga diterimanya salinan resmi putusan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rieke turut menyinggung perkara kematian Dini Sera Afrianti yang menyeret Ronald Tannur. Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan terhadap integritas lembaga peradilan.
Rieke mengingatkan bahwa Ketua Majelis Kasasi perkara Nikita Mirzani adalah Hakim Agung Soesilo, yang sebelumnya memberikan dissenting opinion dalam perkara Ronald Tannur terkait pentingnya pembuktian dan keyakinan hakim dalam perkara pidana.
Selain itu, ia menyoroti mekanisme pengawasan etik yang tersedia. Menurutnya, publik mengetahui majelis kasasi perkara Ronald Tannur pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial pada November 2024 dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan etik.
Sementara dalam perkara Nikita Mirzani, keluarga dan kuasa hukum terdakwa juga telah mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial pada Mei 2026.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasannya, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, meminta Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional atas laporan yang telah diterima. Kedua, mendorong Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengevaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi berkas, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan.
Ketiga, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan.
Rieke menegaskan bahwa pernyataan sikap yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh pihak mana pun.
“Yang sedang diperjuangkan adalah kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan keadilan bagi Nikita Mirzani tidaklah bertentangan.
“Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut satu prinsip yang sama, yakni penegakan hukum yang konsisten dan penegakan etika hakim yang tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Nikita Mirzani sidang PK Politikus PDIP























