Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan analisis dan sikap terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Kerja RKA-K/L Kementerian HAM, Rabu (17/6).
Menurutnya, usulan tambahan anggaran Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar memperlihatkan adanya dua agenda yang berjalan secara bersamaan, yaitu pembangunan kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri serta pelaksanaan fungsi substantif di bidang hak asasi manusia.
Dalam analisisnya, Rieke menyoroti komposisi alokasi anggaran yang dinilai masih belum mencerminkan prioritas utama Kementerian HAM sebagaimana mandat yang diberikan oleh regulasi.
“Usulan tambahan anggaran Kementerian HAM TA 2027 sebesar Rp492,9 miliar menunjukkan dua agenda sekaligus: membangun kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri dan melaksanakan fungsi substantif HAM,” ujar Rieke.
Lebih lanjut, ia mengkritisi distribusi anggaran yang menunjukkan bahwa sebagian besar tambahan anggaran justru dialokasikan untuk kebutuhan dukungan manajemen.
“Komposisi usulan tersebut perlu dikritisi karena 54,4 persen atau Rp267,9 miliar dialokasikan untuk Dukungan Manajemen, sedangkan hanya 45,6 persen atau Rp224,9 miliar untuk Program Pemajuan dan Penegakan HAM,” tegasnya.
Rieke menjelaskan bahwa tugas utama Kementerian HAM sesungguhnya telah ditegaskan secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024. Oleh karena itu, orientasi penganggaran harus lebih berfokus pada pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi-fungsi substantif HAM.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menegaskan tugas Kementerian HAM untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, dan kepatuhan HAM.
“Dengan komposisi tersebut, Kementerian HAM masih berada pada fase institution building, belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery,” kata Rieke.
Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan usulan tambahan anggaran yang diajukan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan fungsi inti kementerian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Akibatnya, usulan tambahan anggaran belum mencerminkan prioritas fungsi inti kementerian, terutama pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM yang justru menjadi ukuran keberhasilan Kementerian HAM di mata masyarakat,” ujarnya.
Rieke menegaskan bahwa keberadaan Kementerian HAM harus diukur dari kemampuannya memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemulihan hak kepada masyarakat, bukan semata-mata dari pembangunan struktur birokrasi dan penguatan kelembagaan internal.
Berdasarkan analisis tersebut, Dr. Rieke Diah Pitaloka menyampaikan tiga rekomendasi penting.
Pertama, Kementerian HAM perlu melakukan penajaman usulan anggaran dengan memprioritaskan pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta kepatuhan HAM.
Kedua, Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi terhadap komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif HAM lebih besar dibandingkan alokasi Dukungan Manajemen.
Ketiga, Bappenas bersama Kementerian HAM perlu menyusun peta jalan transformasi dari institution building menuju service delivery yang terukur manfaatnya bagi masyarakat serta sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Pada bagian akhir pernyataannya, Rieke menyampaikan sikap politik yang tegas terhadap usulan tambahan anggaran tersebut.
“Sikap saya tegas: sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substantif pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar belum dapat disetujui,” pungkas Rieke.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara sekaligus untuk memastikan bahwa Kementerian HAM menjalankan mandat utamanya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan korban, dan penegakan hak asasi manusia secara nyata bagi masyarakat.
Rabu, 17/06/2026 18:11 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB
Sabtu, 13/06/2026 05:40 WIB