https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PP 16 2026 Terbit, Mendes Yandri Pastikan Siltap Perangkat Desa Tepat Waktu

Agus Mughni | Rabu, 17/06/2026 15:12 WIB



Menurut Mendes PDT, selama ini masih banyak perangkat desa yang harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak mereka akibat keterlambatan penyaluran anggaran Mendes PDT Yandri Susanto memberi keterangan usai menghadiri dan membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-20 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang digelar kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026) (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) memastikan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa akan diterima tepat waktu setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengakomodasi berbagai aspirasi perangkat desa.

Menurut Mendes PDT, selama ini masih banyak perangkat desa yang harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak mereka akibat keterlambatan penyaluran anggaran.

"Selama ini banyak perangkat desa yang siltapnya terlambat. Ada yang tiga bulan, empat bulan, bahkan enam bulan baru menerima gaji," ujar Mendes PDT.

Baca juga :
Rakernas PPDI, Mendes Ajak Perangkat Desa Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

Hal tersebut disampaikan Mendes PDT usai memberi sambutan dan membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun ke-20 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang digelar di kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).

Dalam kesempatan itu Mendes Yandri menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur agar dana penghasilan tetap perangkat desa yang berasal dari pemerintah pusat dapat langsung ditransfer ke rekening desa.

Baca juga :
Mendes Yandri Pastikan Keuntungan Kopdes Merah Putih Dinikmati Warga Desa

Dengan mekanisme itu, kata dia, pembayaran gaji perangkat desa diharapkan tidak lagi mengalami keterlambatan.

"Artinya perangkat desa sudah tidak akan lagi terlambat menerima gajinya. Nah alhamdulillah dengan PP nomor 16 tahun 2026 ini, siltap dari pusat langsung ditransfer ke rekening desa.. Insyaallah akan tepat waktu semua," kata Mendes Yandri.

Baca juga :
Mendes Sebut Pesantren Pilar Utama Pembentuk Karakter Masyarakat Desa

Selain menjamin ketepatan pembayaran, pemerintah juga menetapkan besaran penghasilan perangkat desa setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Tak hanya itu, perangkat desa juga akan mendapatkan peningkatan pendapatan secara berkala setiap dua tahun sekali sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

Menurut Mendes PDT, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.

"Pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo sangat memperhatikan nasib perangkat desa," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mendes PDT juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi perangkat desa terkait status kepegawaian mereka.

Usulan agar perangkat desa tercatat sebagai pegawai desa akan dikonsultasikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Hukum.

 
 
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Mendes PDT Yandri Susanto Penghasilan Tetap Perangkat Desa PP 16 Tahun 2026

Terkini | Rabu, 17/06/2026 16:40 WIB

News

Rieke Kritik Anggara Komnas HAM: Dana Urus Kasus HAM Hanya 6 Persen

News

Komisi XIII: Jangan Sampai Kementerian HAM Lebih Sibuk Membangun Birokrasi

News

Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional

News

Komisi IV: Tata Kelola Hutan Perlu Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

News

KPK Akui Sudah Koordinasi dengan BPKP Terkait Penyelidikan Korupsi MBG

Info Desa

PPDI Dukung Program MBG dan Kopdes Merah Putih Berlanjut, Mendes Apresiasi

Olahraga

Presiden FIFA: Piala Dunia 2026 Berhasil Lampaui Ekspetasi

News

Legislator PDIP: Tambahan Anggaran Kementerian HAM Belum Layak Disetujui

News

Pemerintah Yaman Minta PBB Lebih Tegas terhadap Iran Soal Pendaaan Houthi

Info Desa

PP 16 2026 Terbit, Mendes Yandri Pastikan Siltap Perangkat Desa Tepat Waktu

News

Dekan FISIP Unas Pastikan Tak Ada Struktur BEM di Lingkungan Kampus

News

KPK Ungkap Pinjam Bendara PT Abipraya-Jaya Abadi di Proyek Pemkab Lamongan

Olahraga

Lionel Messi Sebut Semua Pencapaiannya di Sepak Bola Adalah Bonus

News

Eropa Dilaporkan Siap Berdialog dengan Rusia Soal Ukraina

News

PPATK Minta Tanbahan Anggaran Rp516,4 Miliar untuk Tahun 2027

Info Desa

Rakernas PPDI, Mendes Ajak Perangkat Desa Kawal Asta Cita Presiden Prabowo

News

Optimalkan Pemberantasan TPPU, PPATK Usul Tambahan Anggaran Rp516,4 M

News

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp66,1 Triliun untuk 2027

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

Minggu, 14/06/2026 12:10 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Jerman vs Timnas Curacao

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777