https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Anggota DPR Minta Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Dolar Palsu Singapura

Samrut Lellolsima | Jum'at, 28/08/2026 12:45 WIB



Pengusutan ini penting untuk penegakan hukum, juga menjaga hubungan diplomatik dengan negara sahabat Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Tangsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran uang palsu dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) senilai 400.000 SGD atau sekitar Rp5 miliar.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat kepolisian mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Terlebih, kasus ini telah dilaporkan warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya sejak 3 Juli 2026.

Baca juga :
Karhutla Meluas, Legislator PKS Minta Warga Tak Sembarangan Bakar Hutan

“Aparat kepolisian serta Kapolres Tangsel (AKBP Boy Jumalolo) dan pihak-pihak yang terkait harus mengusut tuntas kasus Dollar Singapura palsu senilai 400.000 SGD (sekitar Rp5 miliar) ini,” kata Rudianto Lallo dalam keterangan resminya, Jumat (28/8).

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan, DM melaporkan dugaan perkara tersebut dengan pihak-pihak yang dilaporkan berinisial HJ, EAK, dan AN. Kasus itu kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Tangsel.

Baca juga :
Kasus Rektor Unsoed Momentum Benahi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang dipersoalkan mencapai 400.000 Dolar Singapura. Kasus itu juga disebut memiliki kaitan dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama S yang telah ditangkap dan ditahan di Singapura. S juga adalah suami Pelapor yaitu DM.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait penanganan perkara tersebut.

Baca juga :
Rieke PDIP: Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Alat Abuse of Power

Rudianto menilai aparat penegak hukum perlu segera melakukan pengusutan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul uang palsu, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pokitikus NasDem ini menekankan, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan pidana biasa. Sebab, perkara ini diduga melibatkan mata uang asing dan terdapat informasi mengenai WNI yang telah ditahan di negara lain.

“Terlebih lagi ada warga negara Indonesia yang menurut informasinya ditahan di negara Singapura. Pengusutan ini penting untuk penegakan hukum, juga menjaga hubungan diplomatik dengan negara sahabat,” ujar Rudianto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polda Metro Jaya.

“Setelah kita menerima limpahan LP dari Polda tersebut kita sudah lakukan penyelidikan,” kata Wira.

Menurut Wira, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut. Selain itu, satu orang terlapor juga telah dimintai keterangan.

“Pelapor dan korban sudah kita mintai keterangan. Satu terlapor juga sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.

Wira menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor lainnya maupun pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Dolar palsu Singapura Polres Tangsel Boy Jumalolo uang palsu

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777