Pengukuhan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Foto: hubla/jurnas
JAKARTA, Jurnas.com — Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengukuhkan 25 Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 26-28 Agustus 2026 ini diselenggarakan untuk menetapkan dan mengesahkan personel yang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Auditor IdariSPS Code.
Dengan demikian, mereka memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit penerapan sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai standar keamanan internasional sesuai konvensi SOLAS 1974 dan ISPS Code.
“Para auditor yang dikukuhkan memiliki peran strategis untuk memastikan penerapan standar keamanan berjalan efektif serta memperkuat budaya keamanan (security culture) di sektor maritim. Pengukuhan ini merupakan salah satu upaya nyata dalam memperkuat sistem keamanan pelayaran nasional,” ujar Triono melalui keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Triono juga mengingatkan bahwa tantangan sektor maritim akan semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergi antara regulator, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, PFSO, CSO, SSO, serta Auditor ISPS Code harus terus diperkuat agar implementasi ISPS Code berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi keamanan pelayaran nasional.
"Hal ini tidak hanya bertujuan melindungi manusia, kapal, muatan, dan fasilitas pelabuhan, tetapi juga memperkuat kepercayaan dunia internasional terhadap sistem transportasi laut Indonesia. Dalam konteks tersebut, Auditor ISPS Code memiliki peran yang sangat strategis," ujarnya.
Auditor ISPS Code tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian penerapan sistem keamanan, tetapi juga memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
“Oleh karena itu, auditor dituntut memiliki kompetensi, integritas, objektivitas, dan pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan nasional maupun standar internasional yang berlaku,” jelasnya.
Sebelum dikukuhkan, para peserta telah mengikuti rangkaian pembekalan intensif dari Auditor Pusat Direktorat KPLP. Kurikulum pelatihan meliputi pemahaman regulasi nasional dan internasional, teknik audit dan inspeksi, penyusunan laporan, studi kasus, serta evaluasi kompetensi akhir.