Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan selama tiga hari, yakni pada Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026.
Upaya paksa itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
Budi belum mengungkap secara rinci nama dari perusahaan maupun pemiliknya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Atas temuan tersebut, kata Budi, penyidik akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara.
"Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Sprindik yang pertama terkait pemberian dari pihak swasta kepada pejabat negara. Kemudian sprindik kadua, terkait pejabat-pejabat yang melakukan penerimaan dari pihak swasta, dan sprindik ketiga terkait terkait dugaan tindak pidana pencucian.
Di awal kasus, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB)
Konstruksi perkara ini bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif. Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan.
Rinciannya, Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venasius disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Senin, 31/08/2026 16:37 WIB