Bendera berkibar saat orang-orang mengambil bagian dalam parade tahunan LGBTQ+ Capital Pride di Washington, AS (Foto: REUTERS)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dihukum lebih berat dari delik perzinaan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar ulama Kiai Cholil, kepada MUI Digital, di Jakarta, Kamis (11/6).
Karenanya, MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT. Ia menilai hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.
Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.
Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.
Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.
Kiai Cholil mengatakan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.
Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," katanya.
Kamis, 11/06/2026 21:23 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB