https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MUI Minta Hukuman Pelaku LGBT Lebih Berat dari Perzinaan

Muhammad Habib Saifullah | Kamis, 11/06/2026 21:01 WIB



MUI meminta agar sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dihukum lebih berat dari delik perzinaan Bendera berkibar saat orang-orang mengambil bagian dalam parade tahunan LGBTQ+ Capital Pride di Washington, AS (Foto: REUTERS)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dihukum lebih berat dari delik perzinaan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar ulama Kiai Cholil, kepada MUI Digital, di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca juga :
Respons MUI Soal Pengadaan Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN

Karenanya, MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT. Ia menilai hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.

Baca juga :
MUI Nilai Prabowo Beli Sapi Qurban Pakai Banpres Tidak Masalah

Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.

Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

Baca juga :
MUI Kecam Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla dan Jurnalis Indonesia

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.

Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.

Kiai Cholil mengatakan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa.

Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," katanya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Majelis Ulama Indonesia Pelaku LGBT Hukuman LGBT

Terkini | Kamis, 11/06/2026 22:44 WIB

Humanika

Begini Urutan Memotong Kuku Sesuai Sunnah Rasulullah agar Berpahala

News

ASDP Salurkan Rp 1 Miliar Perkuat Infrastruktur Desa Adat dan Budaya Bali

News

MUI Minta Hukuman Pelaku LGBT Lebih Berat dari Perzinaan

News

Gandeng LAN, Kemnaker Perkuat MagangHub untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja

News

Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Tersangka Korupsi MBG

News

Iran Kembali Blokir Selat Hormuz, Kapal Diminta Menunggu

News

63.813 Jemaah Haji Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ingatkan Spirit Kemabruran

News

Meski Saling Serang, Perundingan AS-Iran Dikabarkan Terus Berjalan

News

Kementrans Siapkan Bali jadi Pusat Promosi Kawasan Transmigrasi Indonesia

News

Demo Cipayung Plus, Desak Pencopotan Menkeu hingga Tolak Kenaikan Harga BBM

News

Piala Dunia 2026 Dinilai Mampu Ciptakan Efek Berganda bagi Ekonomi Lokal

News

Wamenperin: Industri Tekstil Kokoh Hadapi Gejolak Rupiah dan Pasar Modal

News

Kemendagri Usul Rp1 Triliun Insentif Fiskal untuk Daerah Berprestasi

News

Kejagung: Hery Susanto Terima Rumah Terkait Korupsi Tambang Nikel

News

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim

Gaya Hidup

10 Tokoh yang Wajahnya Pernah Menghiasi Uang Dolar AS

News

KWP Gandeng BNI Salurkan Ribuan Paket Alat Tulis Jelang Masuk Sekolah

News

Komisi VII DPR Dorong Kenaikan Plafon KUR Jadi Rp350 Triliun pada 2027

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777