Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Nasional Reintegrasi Sosial, Pencegahan Residivisme, dan Pemulihan Klien Narkotika guna mengatasi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang semakin serius.
Usulan tersebut disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Rieke, Perpres tersebut diperlukan sebagai instrumen nasional untuk mempercepat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, melalui penguatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sebagai case manager nasional.
“Perpres ini harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui penetapan BAPAS sebagai case manager nasional bagi pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, dan klien narkotika pasca pidana,” kata Rieke.
Dia menjelaskan, regulasi tersebut juga perlu mengatur percepatan pembentukan BAPAS baru, penguatan Pos BAPAS dan Griya Abhipraya, serta pemenuhan kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara bertahap hingga mencapai kebutuhan ideal nasional.
Selain itu, Rieke menilai pentingnya integrasi data antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pemasyarakatan, BAPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah juga harus diwajibkan menyediakan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, hingga dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan.
Rieke juga mendorong reformasi kurikulum pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan melalui pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, dan sertifikasi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Di sisi lain, kemitraan antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan dunia usaha, industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan dinilai perlu diperkuat agar warga binaan memiliki jalur pendidikan dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.
“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak warga binaan yang kembali ke masyarakat dengan keterampilan, pekerjaan, kemandirian ekonomi, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Rieke.
Ia menilai penguatan rehabilitasi dan pembimbingan khusus bagi klien narkotika menjadi langkah penting untuk menekan angka residivisme sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
Berdasarkan paparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, per 2 Juni 2026 jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas hanya 146.860 orang. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat overkapasitas mencapai 86 persen.
Pada saat yang sama, jumlah BAPAS yang tersedia baru 94 unit dari kebutuhan ideal 514 BAPAS. Sementara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan tercatat 2.623 orang dari kebutuhan ideal sebanyak 16.422 orang.
Rieke menyoroti bahwa persoalan overkapasitas lapas tidak dapat dilepaskan dari tingginya jumlah kasus narkotika. Data penelitian Ditjen Pemasyarakatan tahun 2026 menunjukkan terdapat 146.365 penghuni lapas dan rutan terkait perkara narkotika, terdiri atas 96.030 bandar, pengedar, penadah, dan produsen serta 50.335 pengguna.
“Artinya, lebih dari 50 persen penghuni pemasyarakatan merupakan perkara narkotika, sehingga persoalan overcrowding pada dasarnya adalah persoalan narkotika yang belum terselesaikan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.
Karena itu, Rieke menilai penanganan narkotika tidak cukup dilakukan melalui pendekatan keamanan lapas semata, melainkan harus terintegrasi dengan rehabilitasi, pendidikan, pelatihan kerja, reintegrasi sosial, dan pembangunan daerah.
“BAPAS harus menjadi penghubung antara sistem peradilan pidana, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia kerja, layanan kesehatan, dan masyarakat,” pungkasnya.
Senin, 08/06/2026 19:56 WIB
Senin, 08/06/2026 19:33 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Senin, 08/06/2026 13:10 WIB